REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (8/2). Berdasarkan keterangan saksi, kebakaran muncul dari bagian atas salah satu kamar di blok C2 yang mengenai plafon, hingga turun membakar kasur dan orang-orang di dalamnya.
Dalam sidang tersebut, tiga orang saksi yang merupakan narapidana di Lapas Klas 1 Tangerang dihadirkan secara virtual, yakni Ryan Santoso, Suhendra, dan Yudi R. Sementara, seorang anggota Polres Metro Tangerang Kota, yakni Budi Haryono turut memberikan kesaksian langsung di ruang sidang 1 PN Tangerang.
Pada kesempatan itu, salah satu narapidana, Ryan menyampaikan kesaksiannya ihwal kebakaran pada 7 September 2021 lalu yang menewaskan sebanyak 49 warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut. Salah satu yang diungkapkannya terkait api yang disebut berasal dari salah satu kamar di blok C2.
“(Api berasal) dari atas, kamar (nomor) empat. Kena plafon atasnya, dari situ turun ke bawah, membakar kasur,” ujar Ryan.
Ryan menyebut dirinya menempati ruang aula di blok C2. Menurut keterangannya, kamar nomor empat dapat terlihat langsung dari ruang aula yang jaraknya sekitar delapan meter. Pada saat kejadian, dirinya terbangun pada sekira pukul 01.35 WIB karena mendengar suara berisik dengan adanya api dari arah kamar tersebut.
Si jago merah lantas dengan cepat merembet ke ruang aula, sehingga Ryan dan rekan-rekannya berusaha menyelamatkan diri. Dia berlari ke kamar nomor 16 di blok C2.
“(Aula) terbakar. Sisanya cuma di kamar 16 saja, makanya saya masuk ke kamar 16,” kata dia.
Namun, untuk menyelamatkan diri keluar dari blok tersebut, Ryan dan napi lainnya menunggu pintu blok dibuka selama sekitar 25 menit. Usai dibuka, dia pun menerjang api hingga mengalami luka bakar pada beberapa bagian tubuhnya, seperti bagian tangan. Sementara, dia mendapati puluhan rekan-rekannya tidak bisa bertahan hidup.
“Di dalam 25 menit. Baru dibuka. (Para korban meninggal) mungkin sesak nafas, pingsan duluan, kan banyak asap,” kata dia.
Ryan tidak mengetahui secara pasti penyebab kebakaran tersebut. Namun, dia menyebut di blok C2 terdapat banyak alat listrik yang digunakan oleh para narapidana, di antaranya televisi dan kipas angin. Namun, dia mengatakan alat-alat listrik tersebut merupakan fasilitas dari pihak lapas, bukan milik pribadi.
Sidang kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang tersebut merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah dilakukan pada Selasa (25/1) lalu, dengan menghadirkan empat orang terdakwa. Mereka adalah Suparto, Rusmanto, dan Yoga Wido Nugroho yang didakwa Pasal 359 KUHP, dan Panahatan Butar Butar yang didakwa Pasal 188 KUHP.