Selasa 08 Feb 2022 01:30 WIB

Jasa Raharja Jamin Seluruh Penumpang Bus Kecelakaan di Bantul 

Jasa Raharja menjamin korban jiwa dan luka-luka bus kecelakaan Bantul

Rep: Ali Mansur/ Red: Nashih Nashrullah
Petugas kepolisian memeriksa sebuah bus yang mengalami kecelakaan di Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta, Ahad (6/2/2022). Hingga Ahad (6/2) malam, petugas kepolisian mencatat sebanyak 13 orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
Foto: ANTARA/Dewangga
Petugas kepolisian memeriksa sebuah bus yang mengalami kecelakaan di Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta, Ahad (6/2/2022). Hingga Ahad (6/2) malam, petugas kepolisian mencatat sebanyak 13 orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Satu unit bus pariwisata mengalami kecelakaan lalu lintas di Bantul, Jogjakarta. Akibat kecelakaan itu sebanyak 13 orang telah dinyatakan meninggal dunia, sedangkan puluhan lainnya luka-luka. 

Terkait insiden nahas itu, Jasa Raharja menjamin seluruh korban, baik itu korban jiwa maupun korban luka.  

Baca Juga

“Saat ini Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP dan mendata identitas korban," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/2/2022). 

Lanjut Rivan, petugas Jasa Raharja di Sukoharjo Jawa Tengah saat ini tengah siaga melakukan verifikasi ahli waris korban meninggal dunia.

Dia berharap santunan sudah dapat diserahkan dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian. Sementara untuk penumpang yang mengalami luka-luka pihak Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan kepada Rumah Sakit yang menangani.  

"Yaitu RS Nur Hidayah Bantul, RS PKU Muhammadiyah Bantul, dan RSUD Panembahan Senopati Bantul. Sehingga korban tidak perlu khawatir akan seluruh biaya perawatan karena akan ditanggung oleh Jasa Raharja," ungkap Rivan.  

Seluruh korban kecelakaan meninggal dunia dan luka-luka di Imogiri ini terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. 

Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan penggunaan angkutan umum.  

Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut atau tiket.

Nantinya, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta sementara untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017. 

“Masyarakat tidak perlu khawatir sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun di hari libur,” tambah Rivan.  

Demikian juga dengan pihak perbankan, kata Rivan, setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan. Itu untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat.     

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement