Senin 07 Feb 2022 05:58 WIB

DPR Diminta Segera Lakukan Fit and Proper Test Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Sebelumnya, Komisi II DPR telah menjadwalkan Fit and Proper Test awal Februari 2022.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andi Nur Aminah
Peneliti Kode Inisiatif - Ihsan Maulana
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Peneliti Kode Inisiatif - Ihsan Maulana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR belum juga memulai uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Koordinator Harian KoDe Inisiatif, Ihsan Maulana, mengatakan padahal Presiden sudah mengirimkan Surat Presiden ke DPR terkait 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu dan diterima oleh DPR pada 12 Januari 2022.

"Mendesak DPR untuk menindaklanjuti Surat Presiden terkait nama-nama calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu yang telah diterima pada 12 Januari 2022," kata Ihsan dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/2).

Baca Juga

Ihsan mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU Pemilu, DPR memiliki tenggat waktu paling lambat 30 hari kerja terhitung diterimanya berkas untuk memilih calon anggota KPU dan Bawaslu dengan terlebih dahulu melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Belum lagi, jika DPR menyatakan tidak ada calon anggota KPU/Bawaslu yang terpilih atau calon anggota KPU/Bawaslu terpilih kurang dari tujuh atau lima orang, DPR meminta Presiden untuk mengajukan kembali kepada DPR bakal calon anggota KPU sebanyak dua kali nama calon anggota KPU yang dibutuhkan. Ini dalam waktu paling lama 14 hari terhitung sejak surat penolakan dari DPR diterima oleh Presiden dan akan memakan waktu yang lebih lama kembali.

"Kami mendesak DPR untuk segera mengumumkan jadwal dan segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu," ujarnya.

Sejumlah kelompok seperti DEEP Indonesia, ICW, IPC, JPPR, KoDe Inisiatif, KISP, KIPP Indonesia, Netgrit dan Perludem juga mendesak DPR untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu. Mereka juga mendesak DPR untuk melakukan pemilihan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan di dalam UU Pemilu yakni maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya Surat Presiden.

Sebelumnya Komisi II DPR menjadwalkan akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada awal Februari 2022. Hal itu dilakukan setelah DPR menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Jadwal sementara tanggal 7-9 Februari," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim kepada Republika.co.id, Jumat (28/1) lalu.

Luqman mengaku tidak bisa menjelaskan secara detail seperti apa teknis fit and proper test calon anggota KPU dan Bawaslu. Sebab sampai saat ini DPR belum menerima surpres yang berisi penyampaian nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu RI. "Jadi, kami merasa kurang elok untuk bicara panjang lebar ke publik mengenai fit and proper test," ujarnya

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement