Ahad 06 Feb 2022 11:31 WIB

KPK Duga Rahmat Effendi Potong Anggaran Beberapa Kelurahan

Rahmat Effendi jadi tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (25/1/2022). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Rahmat Effendi setelah ditahan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (25/1/2022). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Rahmat Effendi setelah ditahan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE) memotong anggaran sejumlah kelurahan. Hal tersebut didalami lembaga antirasuah melalui keterangan sejumlah lurah.

Lurah yang diperiksa KPK adalah Lurah Jakamulya di Bekasi Selatan, Bahrudin dan Lurah Bojongmenteng di Rawalumbu, Hasan Sumalawat. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (4/2/2022) lalu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga

"Keduanya dikonfirmasi lebih lanjut terkait dengan dugaan adanya pemotongan anggaran tunjangan di beberapa kelurahan di Pemkot Bekasi karena adanya perintah tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Ahad (6/2/2022).

Di saat yang bersamaan, KPK juga memeriksa Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Sekda Pemkot) Bekasi, Reny Hendrawati dan Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Pemkot Bekasi, Yudianto. Tim penyidik KPK mendalami dugaan suap lelang jabatan kepada kedua pejabat tersebut.

"Keduanya dikonfirmasi antara lain terkait dengan aturan kepegawaian di lingkungan Pemkot Bekasi," kata Ali.

KPK juga memeriksa staf PT Hanaferi Sentosa, Fran Culio. Ali mengatakan, penyidik dikonfirmasi terkait dengan proses ganti rugi atas penggunaan lahan untuk kawasan kota bintang.  

Sedangkan satu saksi dari pihak swasta lainnya yakni staf Kota Bintang Rayatri/PT Hanaveri Sentosa, Ingchelio alias Ince mangkir alias tidak hadir dari panggilan KPK. Ali mengatakan, KPK bakal segera melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan saksi tersebut.

Seperti diketahui, Rahmat Effendi alias Bang Pepen ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Bang Pepen diringkus tim satuan tugas KPK bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang total Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. Lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan sembilan sebagai tersangka korupsi, termasuk Bang Pepen dari 14 orang yang berhasil disergap tim satuan tugas tersebut.

Bang Pepen diyakini mengintervensi lokasi ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah kota Bekasi menggunakan APBD-P tahun 2021. Anggaran dalam APBD-P tersebut berjumlah keseluruhan Rp 286,5 miliar.

Dana itu kemudian digunakan untuk memberikan ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement