Sabtu 05 Feb 2022 01:10 WIB

Dewas KPK Diminta Beri Sanksi Tegas Terhadap Lili Pintauli Siregar

Lili Pintauli terbukti langgar kode etik dan pedoman perilaku sebagai pimpinan KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Reiny Dwinanda
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (tengah). Pada Jumat (4/2/2022), Dewas KPK telah meminta klarifikasi IM57+ Institute atas pelaporan dugaan kebohongan publik yang dilakukan Lili.
Foto:

Pada 30 Agustus 2021, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat. Lili dinilai telah menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Hal itu diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b, yaitu mengenai menyalahgunakan jabatan dan pengaruh serta Pasal 4 ayat 2 huruf a, yaitu mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi. Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, yakni sebesar Rp 1,848 juta.

Lili dinilai terbukti menggunakan kewenangannya sebagai pimpinan KPK kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial agar membayar uang jasa pengabdian mantan Plt Direktur PDAM Tirta Kualo Ruri Prihatini yang merupakan saudara Lili. Ia juga menghubungi Syahrial melalui telepon dengan mengatakan,"Ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp 200 juta masih kau ambil".

Syahrial kemudian menjawab, "itu perkara lama Bu, tolong dibantulah". Lili lalu mengatakan, "Banyak berdoalah kau".

Lili bahkan merekomendasikan seorang pengacara bernama Arief Aceh seorang pengacara di Medan dengan memberikan nomor teleponnya. Lili juga tidak menceritakan komunikasinya dengan Syahrial kepada pimpinan KPK lainnya.

Sementara itu, Dewas KPK telah melakukan klarifikasi terhadap tiga orang anggota IM57+ Institut terkait pelaporan dugaan kebohongan publik yang dilakukan pimpinan Lili pada Jumat (4/2/2022). Saksi yang dipanggil adalah Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, dan Rizka Anungnata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement