REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sanksi tegas terhadap Lili Pintauli Siregar. Ia menilai, ada pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK tersebut dalam penanganan perkara Mantan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial.
Praswad menjelaskan, organisasinya membuat laporan dugaan atas kebohongan publik karena Lili mengadakan konferensi pers untuk membantah pernah berkomunikasi dengan Syahrial sebagai pihak yang berperkara. Dikemudian hari, berdasarkan putusan Dewas KPK, Lili justru terbukti secara sah dan meyakinkan telah berkomunikasi dengan pihak berperkara tersebut.
"Hal ini menjadi dugaan pelanggaran etik menyebarkan informasi bohong kepada publik yang melandasi pelaporan tersebut," kata Praswad kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).
Praswad mengingatkan, kejujuran adalah nilai integritas yang dijunjung KPK selama ini. Menurutnya, sudah seharusnya Dewas KPK menindaklanjuti laporan dan memberi sanksi tegas terhadap Lili.
"IM57+ Institute meminta Dewas untuk memberi sanksi seadil-adilnya dan kami berharap Dewas KPK tidak menjadikan putusan perkara sebelumnya sebagai alasan untuk tidak menindaklanjuti laporan dugaan kebohongan publik," ujarnya.
Praswad juga meminta Dewas KPK menjalankan tugas sebagai otoritas tertinggi dan gerbang utama dalam menjaga integritas KPK. Ia mendesak agar Dewas KPK tegas dan tanpa tebang pilih dalam menangani pelanggaran-pelanggaran etik, apalagi yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan KPK.
"Kewajiban dari Dewas adalah memeriksa setiap pelanggaran etik, melakukan pencarian bukti, dan menuntaskannya," kata Praswad.
Menurut Praswad, pembuktian tidak seharusnya dibebankan kepada pihak lain. Sebab, Dewas KPK dibentuk dengan berbagai sumber daya untuk menjalankan fungsi yang telah ditetapkan.