REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meyakini kasus turis asal Ukraina yang mengaku dipersulit oleh kebijakan hotel karantina bukan sekadar kesalahan komunikasi. Dia menegaskan akan menindak tegas apabila ada oknum yang mencari keuntungan dalam kebijakan karantina.
"Barusan di rapat terbatas (ratas) presiden sangat tegas, beliau mengingatkan kembali kita semua untuk menjaga reputasi Indonesia sebagai negara yang menerapkan pengendalian pandemi," kata Sandiaga dalam keterangan, Selasa (1/2).
Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo telah mengajak masyarakat untuk menjaga reputasi negara Indonesia. Dia melanjutkan, diperlukan peningkatan kerjasama sosialisasi dan edukasi agar jangan sampai ada permainan yang mencoreng niat baik Indonesia dalam pengendalian pandemi.
Sandiaga mengaku akan melibatkan PHRI sebagai penyedia fasilitas karantina yang nanti juga akan dimulai di Bali. Dia berpendapat bahwa kebijakan karantina seharusnya bisa menjadi salah satu cara untuk meningkatkan citra baik Indonesia.
"Dengan penanganan dan dengan implementasi dari arahan presiden untuk kita sosialisasi dan juga kita mengimplementasi kebijakan karantina kita ini, tentunya akan bisa meningkatkan citra kita dalam penanganan pandemi dan juga Indonesia sebagai top of mind," katanya.
Sandiaga kembali mengatakan bahwa kejadian ini bukanlah kesalahan komunikasi. Dia melanjutkan, ke depannya kebijakan mengenai wisatawan mancanegara harus diperbaiki. Dia mengajak untuk saling bergandengan tangan dan tidak saling menyalahkan.
"Jadi apa yang dialami ini kita jangan sederhanakan sebagai sebuah miskomunikasi tapi memang terjadi di dalam penanganan pandemi kita," kata Sandiaga.
Sebelumnya, beberapa hari lalu Kemenparekraf mengeluarkan pernyataan bahwa ada miskomunikasi yang terjadi dalam penerapan kebijakan ini. Dia menyatakan, temuan di lapangan, ini lebih kepada miskomunikasi antara penyedia dan pelaku perjalanan.
"Dari Tim Kemenparekraf melakukan komunikasi, advokasi, dan menghubungkan dengan pihak-pihak terkait sehingga adanya kejelasan mengenai prosedur karantina," katanya.