REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sedang melakukan kajian terhadap rencana pemangkasan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia menjadi lima hari. Saat ini karantina dari luar negeri masih berlaku selama tujuh hari.
"Rencana itu (pemangkasan) sedang kami susun dan dikaji," kata Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting yang dikonfirmasi, Selasa (1/2/2022).
Alexander membenarkan adanya rencana pemerintah memangkas masa karantina kedatangan seluruh PPLN yang awalnya tujuh hari menjadi lima hari. Selain itu, seluruh PPLN pun wajib mendapat dosis lengkap vaksin primer sebagai syarat perjalanan masuk ke Indonesia.
Pertimbangan pemangkasan masa karantina salah satunya merujuk hasil penelitian global Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat yang menunjukkan, masa inkubasi varian omicron lebih singkat. Alexander mengatakan selama ketentuan pemangkasan masa karantina menjadi lima hari masih dalam tahap penyusunan, maka PPLN yang datang ke Tanah Air masih diwajibkan melakukan karantina selama 7x24 jam.
Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang masih berlaku hingga saat ini.
Hingga Senin (31/1/2022) kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia masih mengalami tren penambahan harian 10.185 pasien. Sebanyak dan 3.290 di antaranya sembuh dan 17 lainnya meninggal dunia.
Sedangkan total kasus omicron di Tanah Air hingga saat ini berjumlah total 2.980 orang terdiri atas 1.601 PPLN, 1.039 non-PPLN dan 340 di antaranya dalam penyelidikan epidemiologi untuk mengetahui riwayat penularan. Kementerian Kesehatan RI juga mengonfirmasi lima pasien omicron yang didominasi kelompok lansia meninggal dunia karena terlambat memperoleh penanganan medis.