REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada tanggal 18/1/2022 DPR bersama Pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara. Nantinya akan diundangkan dalam lembaran negara sambil menunggu pengesahan Presiden dalam kurun waktu 30 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah telah menetapkan "Nusantara" sebagai nama ibu kota baru yang akan dibangun di Penajam Paser Utara. Secara keseluruhan wilayah IKN Nusantara adalah 256.142 hektar. Wilayah yang disebut sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN itu terdiri dari beberapa kawasan. Yaitu Kawasan Inti Pusat Pemerintahan: 6.596 hektar, kawasan IKN: 56.180 hektar dan Kawasan Pengembangan IKN: 199.962 hektar.
Ketua Kompartemen Tanaman Pangan Bidang 5 Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Ain Diniasha menyampaikan besar harapan dalam persiapan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) harus mengedepankan prinsip-prinsip yang sudah menjadi strategi pemerintah dalam percepatan pertumbuhan ekonomi yaitu konsep green economy yang lebih khususnya lagi green energy.
"Dengan begitu luasnya kawasan yang akan dibangun sebagai IKN Indonesia ini, tentunya membutuhkan keseriusan untuk melakukan pembangunaam dan penataan dalam setiap kawasan yang telah ditentukan. Gagasan untuk kawasan tersebut akan menggunakan green energy secara keseluruhan dalam kawasan tersebut harus memperhatikan peluang dan tantangan yang ada untuk menerapkan semua itu," ujar Dini pada Jumat (28/01/2022).
Dini juga menambahkan, peluang yang harus di lihat oleh kalangan pengusaha, biar bersinergi dengan pemerintah dengan berbagai bentuk kerjasama yang ada, dalam pembangunan IKN pengusaha dalam negeri yang berkompeten harus turut andil, baik dari kalangan perusahaan raksasa hingga UMKM, begitu juga dengan tenaga kerjanya harus lebih banyak dari anak negeri, sehingga memberikan nilai tambah dalam pembangunan IKN ini.
"Tantangan yang terbesar bagaimana pembangunan IKN ini dengan menggunakan Green Energy yang dimana biayanya sangat mahal dan penataannya harus secara komprehensif dilakukan dalam setiap aspek pembangunan dalam memanfaatkan energi terbarukan sebagai sumber energi dan untuk mengurangi pencemaran udara, kalau listrik basenya diharapkan dari renewable dan sementara itu, untuk efisiensi dan konservasi energi diperlukan Green Building Design. Hal ini bisa dilakukan dengan penerapan Circular Water Management System, Efficient Lighting System, dan District Cooling System," ungkap Dini.
Dini juga menjelaskan pemerintah akan menjadikan sebagai kota yang berorientasi pada transportasi publik. Selain itu, konsep "forest city" untuk ibu kota baru, dengan konsep ini, maka akan lebih banyak ruang terbuka hijau. Sehingga Pemerintah menargetkan minimal 50 persen area ibu kota baru nantinya dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Dengan ketersediaan RTH yang dicanangkan oleh Pemerintah lebih dari 50 persen ini menandakan Indonesia sangat serius dalam mendukung kampanye dunia untuk nol emisi karbon pada tahun 2060, selain itu IKN ini bisa menjadi Ibu Kota Negara Pertama yang berbasis Green Energy serta dapat memberikan nilai tambah dalam sektor parawisata kedepannya.
"Dengan sumber daya alam di IKN dan sekitarnya, diyakini bahwa ketersediaan pangan akan sangat terjamin dengan berbagai sumber daya yang ada serta dapat mengembangkan gerakan pola hidup sehat dengan ketersediaan bahan baku yang bermutu sehingga mampu mencerminkan bukan hanya dari sisi energinya yang bersih, akan tetapi pola hidup dan asupan yang sehat dan terjaga," tutur Dini.