REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mendalami dugaan aliran dana korupsi pajak yang diterima mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti. Dia diduga menerima Rp 647.850.000 dari terdakwa kasus korupsi perpajakan, Wawan Ridwan.
KPK menduga ada dana korupsi Wawan yang dialirkan untuk kemudian dilakukan pidana pencucian uang melalui Siwi. Lembaga antirasuah itu bakal mengonfirmasi hal tersebut ke Siwi.
"Sangkaannya selain suap ada TPPU, kemarin yang dibacakan jaksa. Tentu akan didalami aliran uang dari Wawan Ridwan itu kemana saja. Apakah ditujukan menyamarkan atau menyembunyikan dari korupsi tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Dia mengatakan, KPK juga akan memanggil Siwi untuk memberikan keterangan di persidangan terkait penerimaan aliran dana tersebut. KPK juga akan mendalami hubungan serta sumber uang yang diterima dan tujuan penerimaan uang tersebut.
Dia mengatakan, keterangannya akan membuktikan siapa saja pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut. Termasuk nama-nama yang digunakan terkait dugaan pencucian uang yang digunakan misalnya untuk membeli aset dan bangunan.
"Apa memang itu digunakan untuk mencuci uang. Sejauh ini kan yang mencuat di media baru mantan pramugari. Tapi tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang menerima," kata Alexander lagi.
Sebelumnya, JPU KPK membeberkan aliran suap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan. Salah satunya yakni mengalir ke mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti. yang merupakan teman dekat dari anak kandung Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.
Jaksa mendakwa Wawan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan hingga mengubah bentuk hasil tindak pidana suapnya. Dalam melakukan pencucian uang, Wawan diduga dibantu oleh Muhammad Farsha Kautsar.
Jaksa mengungkap adanya uang hasil suap Wawan yang juga mengalir ke rekening Farsha Kautsar. Uang suap itu merupakan hasil rekayasa nilai pajak PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin Indonesia dan PT Jhonlin Baratama.