Kamis 27 Jan 2022 16:10 WIB

Polisi Tetapkan Satu Orang Kasus Pinjol Ilegal di PIK 2 Jakarta Utara

Penyidik belum menemukan pengancaman yang dilakukan perusahaan kepada nasabahnya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko yang menjadi kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal  di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam WIB. Sebanyak 98 karyawan dan 1 orang manajer diamankan.
Foto: Republika/Ali Mansur
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko yang menjadi kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam WIB. Sebanyak 98 karyawan dan 1 orang manajer diamankan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang berinisial V sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Polisi telah memeriksa lima orang, empat di antaranya berstatus sebagai leader di perusahaan tersebut.

"Kami bawa ke kantor dan itu yang kami lakukan pemeriksaan. Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu manajernya sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Dirkrimsus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga

Menurut Auliansyah, tersangka V berperan sebagai manajer yang membawahi kegiatan perusahaan pinjol ilegal di kawasan PIK 2 tersebut. Namun, dia mengatakan, penyidik belum menemukan adanya pengancaman yang dilakukan perusahaan kepada nasabahnya.

Namun, perusahaan peer to peer lending (P2P) tidak mengantongi izin dari otoritas jasa keuangan (OJK). "Kami terus melakukan pendalaman-pendalaman terus sebelum ada penagihan-penagihan. Penagihan itu masih wajar belum ada penagihan secara pengancaman maupun mengirimkan gambar-gambar tidak benar," kata Auliansyah.

Dalam perkara ini, tersangka V dikenakan Pasal 115 juncto Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar. Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendalami sumber dana operasional pinjol ilegal di kawasan PIK 2, Jakarta Utara.

Saat penggerebekan, polisi menemukan sebanyak 99 pekerja berada di sebuah rumah toko (ruko) tiga lantai di PIK 2, Jakarta Utara. "Kami ambil keterangan, kemudian kami akan kembangkan dari mana suplai dana yang diperoleh untuk kegiatan pinjol ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, hari ini.

Zulpan menduga perusahan pinjol ilegal yang telah digerebek itu telah banyak memakan korban. Hal itu diketahui dari jumlah banyaknya karyawan yang dipekerjakannya mencapai total 99 orang. Bahkan mereka selalu bekerja setiap hari tanpa hari libur.

Setiap harinya, mereka sudah bekerja dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB. "Kegiatan yang dilakukan pinjol di tempat ini, ini tiada henti dalam satu minggu. Mereka beroperasi terus setiap hari mulai jam 09.00 pagi sampai jam 19.00  malam," kata Zulpan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement