REPUBLIKA.CO.ID, oleh M Fauzi Ridwan, Rizky Suryarandika
Pada Selasa, 11 Januari 2022, tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan telah dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung. Selain tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia, jaksa juga meminta hakim membubarkan yayasan dan pesantren milik Herry.
Seusai membacakan replik atas nota pembelaan (pleidoi) Herry pada hari ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana menerangkan alasan mengapa pihaknya menyertakan tuntutan restitusi atau ganti rugi dan pembubaran yayasan dan pesantren.
Menurutnya, tuntutan restitusi terdakwa merupakan hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bahkan, angka ganti rugi sebesar Rp 331 juta tidak sepadan dengan penderitaan korban.
Atas dasar itulah, jaksa meminta pembubaran yayasan dan pesantren dan penyitaan aseti-aset milik korban. Menurutnya, seluruh aset milik Herry termasuk yayasan tersebut nantinya dilelang dan hasilnya diberikan kepada korban.
"Kami menyampaikan kepada majelis hakim kami meminta agar yayasan dan aset terdakwa itu dirampas untuk negara dan dilelang hasilnya digunakan untuk restorasi korban baik untuk sekolah maupun kepentingan keberlangsungan hidup anak-anak korban tanpa sedikit pun mengurangi tanggung jawab negara dan pemerintah melindungi korban," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (27/1/2022).
Asep mengatakan, tuntutan penyitaan aset terdakwa dilakukan karena menjadi alat untuk melakukan kejahatan. Tanpa ada yayasan dan boarding school (pesantren), ia mengatakan tidak mungkin terdakwa melakukan kejahatan secara sistematis, yakni dugaan pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
"Mengapa kami menyita yayasan dan membubarkan yayasan karena yayasan boarding school dan sebagainya merupakan instrumental delicti, artinya alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan kejahatan," katanya.
Dalam nota tuntutan JPU, Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
In Picture: Terdakwa Pemerkosaan Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati