Rabu 26 Jan 2022 16:05 WIB

KPK Diminta Antisipasi Potensi TPPU dalam Transaksi NFT

KPK menyatakan, NFT memang berpotensi jadi tempat cuci uang hasil tindak pidana.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (tengah) mengikuti rapat kerja dengan komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja KPK Tahun 2021, program prioritas KPK tahun 2022 dan tindak lanjut rapat sebelumnya.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (tengah) mengikuti rapat kerja dengan komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja KPK Tahun 2021, program prioritas KPK tahun 2022 dan tindak lanjut rapat sebelumnya.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez, mempertanyakan cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyikapi perkembangan IT di zaman 4.0 seperti keberadaan transaksi non-fungible token (NFT). Menurutnya, KPK perlu menyosialisasikan ke masyarakat terkait hal tersebut.

"Kira-kira KPK mempersiapkan ini sebagai apa? Ada NFT, ada Metaverse dan hal-hal yang saya rasa ini masih di luar pikiran kita," kata Gilang dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK, Rabu (26/1).

Baca Juga

"Kira-kira bagaimana juga sosialisasi KPK terhadap masyarakat terkait hal-hal ini. Apakah ini sudah mulai masuk dalam bagian nantinya terkait dengan pidana?" ujarnya.

Menjawab hal itu, Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar, mengatakan, NFT berpotensi menjadi tempat cuci uang hasil tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya. KPK berupaya untuk mengantisipasi hal tersebut kedepan.

"Mengenai NFT, ini berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada blockchain atau buku besar digital. Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang," kata dia.

Lili menjelaskan, seseorang bisa membuat NFT dan membelinya dengan uang haram "Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi blockchain juga," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement