Rabu 26 Jan 2022 12:41 WIB

Demokrat Setuju Masa Kampanye Pemilu Selama 4 Bulan

Komisi II DPR RI akan membahas tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 pada Maret 2022.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, masa kampanye Pemilu 2024 cukup selama 120 hari atau empat bulan. (Foto: Syarief Hasan)
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, masa kampanye Pemilu 2024 cukup selama 120 hari atau empat bulan. (Foto: Syarief Hasan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Syarief Hasan menanggapi sejumlah usulan masa kampanye untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024. Menurutnya, masa kampanye selama 120 hari atau empat bulan cukup.

"Terhadap 120 hari itu kan kurang lebih empat bulan, saya pikir cukuplah.  Kan Februari Pemilu, empat bulan itu cukup lah," ujar Syarief di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga

Pada penyelenggaraan Pemilu 2024, ia menilai, status Covid-19 di Indonesia sudah akan menjadi endemi mengingat angka vaksinasi yang pastinya sudah melebihi target. "Kita juga berdoa yang terbaik karena sekarang kan kita lumayan bagus dibandingkan dengan negara-negara lain. Kita selalu bagus, sekalipun ada tren naik sedikit, tapi masih baik," ujar Syarief.

Komisi II DPR RI segera melakukan pembahasan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 usai menetapkan jadwal pemilu kemarin. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, pembahasan akan dilakukan pada Maret 2022 setelah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) yang baru terpilih.

"Tahapan pemilu kita harapkan Komisioner KPU, Bawaslu yang baru terpilih sudah melakukan lanjutan pemaparannya pada bulan Maret 2022 setelah masa reses DPR-RI," kata Junimart dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/1/2022).

Politikus PDIP itu berharap pada pembahasan tahapan Pemilu mendatang, dengan pertimbangan pandemi Covid dan dampaknya serta masa pemulihan ekonomi, masa kampanye Pemilu dapat dipersingkat menjadi 50 hingga 75 hari. "Untuk masa kampanye Pemilu, KPU menyampaikan usulan selama 120 hari. Saya memberi masukan dipersingkat lagi menjadi 50 sampai 75 hari saja mengingat pandemi dan dampaknya, masa pemulihan ekonomi dan antisipasi polarisasi gesekan antara para pendukung," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement