Selasa 25 Jan 2022 18:16 WIB

Penghapusan Kelas BPJS, Menkes: Kita tak Ingin BPJS Kesehatan Defisit

Penghapusan kelas BPJS Kesehatan agar cakupan layanannya semakin luas

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Gita Amanda
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022). Rapat tersebut membahasa penjelasan terkait perkembangan peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan kelas rawat inap standar.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022). Rapat tersebut membahasa penjelasan terkait perkembangan peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan kelas rawat inap standar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin penghapusan kelas BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan agar cakupan layanannya semakin luas. Tujuan lainnya adalah agar kondisi keuangan di BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit.

"Kita tidak mau BPJS defisit, harus positif. Jadi bisa mengcover rakyat lebih luas dengan layanan standar," ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga

Kemudian, ia menekankan peran dari pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dalam proses pemeriksaan atau skrining kesehatan warga. Puskesmas juga perlu melakukan tindakan promotif dan preventif, sehingga anggaran BPJS Kesehatan dialokasikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

"Penelitian pengendalian biaya lebih efektif dilakukan secara rutin setiap tahun dengan BPJS Kesehatan untuk melihat mana biaya yang masih kemurahan dan kemahalan," ujar Budi.

Nantinya program JKN akan dikembangkan berdasarkan kajian kebutuhan dasar kesehatan (KDK). Adapun saat ini, pihaknya bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masih menyusun KDK yang harus memperhitungkan dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Ia ingin ketika kelas standar atau KRIS itu diterapkan, masyarakat dengan ekonomi rendah dapat mengakses layanan tersebut.

Rincian kebutuhan dasar kesehatan yang akan digunakan sebagai basis dalam menentukan manfaat JKN ke depan. Konsep tersebut sudah dirumuskan dan bertujuan untuk menyelamatkan nyawa, memelihara kesehatan, dan menghilangkan gangguan kesehatan.

"Selaraskan agar program berbasis KDK untuk pengembangan program jaminan sosial selaras dengan transformasi sistem jaminan sosial," ujar Budi.

Pemerintah terus menggodok aturan penghapusan kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Targetnya, penghapusan kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan dapat diterapkan di seluruh rumah sakit pada 2024.

"Kami berharap bahwa implementasi KRIS JKN sudah dilaksanakan di seluruh RS pada 2024. Tentu monitoring dan evaluasi terpadu secara berkala tetap akan dilaksanakan," ujar anggota DJSN Iene Muliati.

Ia menjelaskan, KRIS JKN sendiri merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam Pasal 19 ayat (1) disebutkan, "Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas".

Kemudian di pasal 23 ayat (4) dijelaskan bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Pemerintah kemudian juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 54A berbunyi, "Untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2022".

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement