REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--BPJS Kesehatan Cabang Semarang mencatat laju kepesertaan di Kota Semarang dan Kabupaten Demak, Jawa Tengah, telah mencapai 95,37 persen dari total penduduk hingga awal 2022 sebagai tahun kesembilan berjalannya Program JKN-KIS.
"Sampai Januari 2022 jumlah peserta JKN di wilayah Kantor Cabang Semarang telah mencapai 2.644.532 jiwa dengan rincian 1.607.905 jiwa untuk Kota Semarang, dan 1.036.557 jiwa untuk Kabupaten Demak," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Andi Ashar di Semarang, Rabu.
Menurut dia, pertumbuhan jumlah peserta ini juga diiringi dengan pertumbuhan jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama. Saat ini Kantor Cabang Semarang telah bermitra dengan 348 fasilitas kesehatan tingkat pertama, 31 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, lima laboratorium, 21 apotek program rujuk balik (PRB) dan satu instalasi farmasi, serta 32 optik.
"Peningkatan mutu pelayanan kesehatan juga digenjot BPJS Kesehatan melalui penguatan jalinan sinergi layanan digital dengan fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta, termasuk integrasi sistem antrean 'online' di FKTP dan di rumah sakit, 'display' ketersediaan tempat tidur dan jadwal operasi di rumah sakit serta kemudahan layanan komunikasi antara dokter dan pasien melalui Mobile JKN Faskes," ujarnya.
Ia menyebut pandemi Covid-19 tidak menghalangi BPJS Kesehatan Cabang Semarang untuk terus berkarya dan mengembangkan berbagai terobosan untuk mengakomodasi kebutuhan peserta JKN-KIS.
Dalam pelayanan administrasi kepesertaan, selain Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) sebagai salah satu kanal digital BPJS Kesehatan melalui nomor 081229456210, BPJS Kesehatan Cabang Semarang juga meluncurkan Panduan Umum Pendaftaran Karyawan (Punakawan).
Selain itu, BPJS Kesehatan juga meluncurkan Pelayanan Daring Sehari Jadi sebagai layanan daring secara visual sehingga peserta tetap dapat merasakan pelayanan tatap muka bersama petugas BPJS Kesehatan.
Untuk mendongkrak kolektibilitas iuran, BPJS Kesehatan telah menyiapkan Program Rencana Pembayaran Bertahap yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP/peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran antara 4-12 bulan. Sehingga dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap maksimal 12 kali pembayaran.
Peserta yang menunggak bisa mengikuti program ini dengan mengakses fitur Rehab pada aplikasi Mobile JKN. "Selain berbagai inovasi dari BPJS Kesehatan, keberhasilan dan keberlangsungan program JKN selain dukungan dari 'stakeholders' tentunya perlunya dukungan generasi muda sebagai 'agent of change'," kata Andi Ashar.