Sabtu 22 Jan 2022 14:58 WIB

Kasus Omicron Naik, Banten Perketat Penerapan WFH

Banten sudah menerapkan WHF 50 persen bagi OPD non esensial.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ilham Tirta
Bekerja dari rumah atau work from home (WFH) (ilustrasi).
Foto: Pixabay
Bekerja dari rumah atau work from home (WFH) (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Provinsi Banten mengimbau masyarakat dapat mengurangi aktivitas di pusat-pusat keramaian dan menerapkan aturan work from home (WFH) sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat. Hal itu sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19, terutama mengingat adanya prediksi puncak omicron pada sekitar Februari hingga Maret 2022.

"Pemprov Banten siap mengikuti arahan presiden tentang WFH atau sistem kerja ASN (aparatur sipil negara)," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin dalam keterangannya, Sabtu (22/1).

Baca Juga

Komarudin mengatakan, pihaknya menunggu arahan lebih lanjut dari pusat terkait realisasi penerapan persentase WFH di lingkungan Pemprov Banten. "Kita menunggu Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri). Biasanya kalau sudah terbit langsung kita tindaklanjuti dengan surat edaran dari BKD," terangnya.

Hingga saat ini, Komarudin menuturkan, pihaknya masih menerapkan WFH bagi pegawainya dengan komposisi yang beragam. Di antaranya organisasi perangkat daerah (OPD) dengan kategori kritikal yang berkaitan dengan bencana alam dan kesehatan, seperti BPBD dan Dinas Kesehatan tetap masuk 100 persen menerapkan work from office (WFO).

Lalu, OPD dengan kategori esensial, yakni berkaitan dengan pelayanan publik dan keuangan, seperti BPKAD dan Bapenda menerapkan WFH 25 persen. Sementara OPD dengan kategori non esensial yang berkaitan lebih banyak dengan keadministrasian menerapkan WFH 50 persen.

"Ya selama ini kan mereka (esensial) WFH-nya hanya 25 persen, nah kita arahkan 50 persen. Kalau yang kritikal kan harus masuk, yang non-esensial masih 50 persen sesuai dengan ketentuan," kata dia.

Komarudin menambahkan, pihaknya terus melakukan evaluasi setiap dua pekan sekali. Dalam evaluasi diantaranya membahas ihwal penyesuaian situasi dan kondisi untuk menentukan penambahan atau pengurangan persentase WFH.

Meskipun akan segera diterapkan aturan WFH yang anyar dengan persentase kemungkinan lebih tinggi, Komarudin menyampaikan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu. "Pelayanan tetap berjalan tentunya dengan penyesuaian, misalnya dengan menggunakan teknologi informasi, ya tetaplah (pelayanan) tidak berkurang," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement