Kamis 20 Jan 2022 16:10 WIB

Ini Tiga Alternatif Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024

KPU sampaikan satu lagi alternatif hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Komisioner KPU Pramono Ubaid (kiri) bersama Ketua KPU Arief Budiman (tengah) dan Komisioner KPU Viryan Aziz (kanan) menyampaikan keterangan pers tentang perkembangan persiapan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Komisioner KPU Pramono Ubaid (kiri) bersama Ketua KPU Arief Budiman (tengah) dan Komisioner KPU Viryan Aziz (kanan) menyampaikan keterangan pers tentang perkembangan persiapan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kepada DPR RI, yakni pada 14 Februari 2024. Alternatif itu tertera dalam surat permohonan rapat konsultasi dengan DPR RI yang dikirimkan ke pimpinan DPR RI pada Rabu (19/1).

"Usulan ini bukanlah baru sama sekali karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan 3 alternatif, yakni 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024,” kata anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga

KPU RI pada Rabu (19/1) telah mengirimkan kembali surat ke pimpinan DPR RI yg berisi permohonan diadakan rapat konsultasi untuk membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024. "Kami semalam mengirimkan surat tersebut secara 'online' dan hari ini (Kamis) kami telah susulkan salinan fisiknya secara langsung ke Sekretariat DPR RI," kata Pramono.

Selain itu, lanjut dia, KPU mendengar pernyataan beberapa pimpinan Komisi II DPR RI di media bahwa rapat konsultasi akan diselenggarakan pekan depan. "Tentu KPU mengapresiasi hal tersebut karena dalam surat di atas, KPU memang berharap pembahasan tentang tahapan pemilu dapat dilaksanakan dalam masa sidang kali ini," kata dia.

KPU berharap tahapan pemilu segera diputuskan agar penyelenggara pemilu memiliki kepastian untuk melaksanakan langkah-langkah persiapan. "Langkah persiapan itu meliputi perencanaan anggaran, penguatan infrastruktur teknologi informasi, penyiapan regulasi (peraturan-peraturan KPU), sosialisasi tahapan pendaftaran, dan verifikasi partai politik," ujar Pramono.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement