Selasa 18 Jan 2022 16:57 WIB

Pesan Jokowi, Jangan Panik dengan Tren Kenaikan Omicron

Jumlah kasus trasmisi lokal varian Omicron terus bertambah jumlahnya.

Polisi membagikan masker kepada pedagang pasar saat mengawasi penerapan protokol kesehatan di Pasar Badung, Denpasar, Bali, Jumat (14/1/2022). Kegiatan itu dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan tetap diterapkan dengan ketat di pasar tradisional sebagai pencegahan penyebaran COVID-19 khususnya varian Omicron.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Polisi membagikan masker kepada pedagang pasar saat mengawasi penerapan protokol kesehatan di Pasar Badung, Denpasar, Bali, Jumat (14/1/2022). Kegiatan itu dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan tetap diterapkan dengan ketat di pasar tradisional sebagai pencegahan penyebaran COVID-19 khususnya varian Omicron.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Fauziah Mursid, Antara

Jumlah kasus terkonfirmasi varian Omicron di Tanah Air terus bertambah. Hingga Senin (17/1/2022), tercatat sudah terdapat 840 kasus positif varian Omicron yang masuk ke Indonesia.

Baca Juga

Meski kasus Omicron terus meningkat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat agar tak panik dan bereaksi berlebihan. Alasannya, berdasarkan berbagai studi dan juga laporan dari WHO, varian Omicron memiliki gejala yang lebih ringan meskipun memang lebih mudah menular.

“Saat ini kita sedang mengalami tren kenaikan kasus Covid yang disebabkan oleh varian Omicron. Oleh sebab itu, kita semua harus mewaspadai tren ini,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait kasus Omicron di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/1/2022).

Jokowi menyampaikan, pasien yang terinfeksi varian ini pada umumnya akan pulih tanpa harus menjalani perawatan di rumah sakit. Kendati demikian, ia meminta agar masyarakat tak jemawa dan tetap mewaspadai potensi penularan virus ini. “Tapi sekali lagi, kita harus waspada. Jangan jemawa dan jangan gegabah,” ujarnya.

Karena itu, Presiden meminta masyarakat agar mengurangi kegiatan di pusat-pusat keramaian jika tak memiliki keperluan mendesak. Selain itu, ia juga mengimbau karyawan perkantoran agar bisa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk menghindari penularan varian Omicron. Masyarakat juga diminta agar tak melakukan perjalanan ke luar negeri jika tak mendesak.

Untuk menghindari potensi penularan virus Covid-19, Jokowi meminta masyarakat agar mematuhi dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera mendapatkan vaksinasi baik dosis pertama, kedua, maupun vaksin booster yang disediakan secara gratis.

Untuk menekan laju penyebaran kasus Covid-19 pemerintah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam aturan ini, ada substansi yang mengalami perubahan yakni pengetatan untuk bisa masuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua level.

"Untuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua levelnya hanya menerapkan hanya kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk," ujar," Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dikutip dari siaran persnya.

Sesuai ketentuan di aplikasi PeduliLindungi, status kategori hijau didapat setelah pengguna telah divaksinasi dosis lengkap atau dosis kedua. Sebelumnya, pada Inmendagri 1 Tahun 2022, level kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk, sedangkan untuk tempat wisata, fasilitas olah raga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi.

Namun, kata Syafrizal, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. "Terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," katanya.

Sesuai aturan tersebut pula PPKM di wilayah Jabodetabek tetap berada di Level 2 seperti dua pekan lalu yang berakhir pada 17 Januari 2022. Saat ini wilayah Jabodetabek yang berlevel 2 yakni seluruh kota administratif DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi serta Kota Bekasi.

Masa berlaku Inmendagri Jawa Bali ini hanya berlaku satu minggu mulai dari tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2022. Hal ini berbeda dengan luar Jawa Bali yang diperpanjang dua pekan hingga 31 Januari 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement