Selasa 18 Jan 2022 15:23 WIB

UU Disahkan, Menkeu Beberkan Lima Tahapan Pembiayaan Pembangunan IKN

Demokrat dan PKS sebelumnya tak sepakat IKN dipimpin kepala otorita.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa berbincang bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika mengikuti Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Dalam rapat tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang.Prayogi/Republika.
Foto:

"Bentuk pemerintahannya adalah badan otorita yang dikepalai oleh badan otorita, ini kita lihat menjadi tidak konsisten," ujar Muslim dalam rapat panitia kerja (Panja) dengan pemerintah, Senin (17/1).

Pemerintah daerah khusus ibu kota negara telah disepakati DPR dan pemerintah akan setingkat provinsi. Namun, akan menjadi aneh jika dipimpin oleh kepala otorita setingkat menteri yang dipilih langsung oleh Presiden. "Rujukannya tentu kita tidak jangan sampai menyalahi UUD 1945, ini nanti kita minta catatannya terkait poin tersebut," ujar Muslim.

Sementara, anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam jugatak sepakat jika pemerintahan tersebut dipimpin kepala otorita yang setingkat menteri. PKS menyarankan, IKN dipimpin seorang gubernur.

"Nomenklatur gubernur itu ada dalam konstitusi kita, karenanya jangan nanggung-nanggung kalau mau menggunakan konstitusi. Sehingga kepala pemerintahannya adalah gubernur," ujar Ecky Awal Mucharam.

Ia mengacu pada Pasal 18b ayat 1 dan Pasal 18 Ayat 4 terkait usulan agar pemerintah daerah khusus IKN dipimpin oleh gubernur. Dalam Ayat 1 berbunyi, "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang".

Sedangkan dalam Pasal 18 ayat 4 menjelaskan, bahwa gubernur, bupati, dan wali kota merupakan kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Sedangkan kepala otorita tak ada dalam UUD 1945.

"Bahwa gubernur bisa ditetapkan oleh presiden atau memiliki kekhususan-kekhususan tertentu terkait dengan pemerintahan tersebut, sangat mungkin dan itu sudah terjadi baik itu di DKI tidak ada pemerintahan administratif," ujar Ecky.

Pada Selasa (18/1/2022), DPR mengambil keputusan tingkat II terhadap RUU IKN untuk menetapkannya menjadi undang-undang. Penetapan dilakukan dalam forum rapat paripurna Masa Persidangan III tahun sidang 2021-2022.

"Apakah rancangan rancangan undang-undang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani dijawab setuju oleh peserta sidang paripurna DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement