REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU menjadi landasan hukum pembangunan ibu kota negara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Menkeu menjelaskan pembiayaan pembangunan akan dilakukan dalam lima tahapan.
"Mungkin tahapan yang paling kritis sesudah undang-undang dibuat adalah tahap pertama, yaitu tahun 2022 ini hingga 2024," ujar Sri usai pengesahan RUU IKN menjadi undang-undang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1).
Adapun tahap kedua hingga kelima akan dimulai pada 2025 hingga 2045. Namun ia menjelaskan, tahap pertama pembangunan IKN adalah momentum penting yang memantik pembangunan di tahun-tahun berikutnya.
"Untuk juga menciptakan anchor atau jangkar bagi pembangunan ibu kota negara dan pemindahannya. Oleh karena itu sesudah kita bicara nanti akan dibuat rencana induk yang detail yang akan tertuang di dalam perpres (Peraturan Presiden)," ujar Sri.
Kementerian-kementerian akan segera berkoordinasi dalam pembentukan rencana induk atau masterplan ibu kota negara. Terutama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam membangun akses di Kalimantan Timur.
"Pertama adalah akses, jadi jalan menjadi sangat penting dan juga bisa juga melalui alternatif pelabuhan, karena bisa melalui teluknya itu," ujar Sri.