REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengapresiasi pengesahan rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. Namun ia mengatakan, pengesahan tersebut tak serta-merta membuat pemindahan ibu kota negara langsung dilakukan.
Ia mengatakan, pemindahan dan pembangunan ibu kota negara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan dilakukan secara bertahap. Sebab, proses pelaksanaannya memperhatikan kesinambungan fiskal dan skema pendanaan.
"Kesinambungan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Suharso di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Suharso mengatakan, pemerintah akan melakukan sejumlah skema pendanaan dalam pemindahan dan pembangunan ibu kota negara. Beberapa di antaranya seperti kerja sama pemerintah dan badan usaha, maupun BUMN dengan swasta.
"Pembangunan dan pemindahan ibu kota negara akan menjadi salah satu wahana untuk mewujudkan visi jangka panjang Indonesia 2045," ujar Suharso.
Adapun, pedoman pembangunan ibu kota negara akan diatur dalam rencana induk atau master plan IKN. Hal tersebut diatur dalam Pasal 6 Ayat 4 yang berbunyi, "Kawasan IKN Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a termasuk kawasan inti pusat pemerintahan dengan luas wilayah yang mengacu pada Rencana Induk IKN Nusantara."
Suharso menjelaskan, pembangunan ibu kota negara akan berpegang kepada delapan prinsip dalam rencana induk. Tiga di antaranya mendesain sesuai kondisi alam, rendah emisi karbon, serta terhubung aktif dan mudah diakses.
"Sirkular dan tangguh, aman dan terjangkau, nyaman dan efisien melalui teknologi, serta peluang ekonomi untuk semua," ujar Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Sementara itu, wilayah ibu kota negara akan berstatus sebagai pemerintah daerah khusus IKN yang disebut Otorita IKN. Kewenangan dan kekhususannya akan diatur dalam aturan turunan, yakni peraturan pemerintah (PP).
"Kekhususan dalam rangka pelaksanaan IKN, antara lain otorita IKN yang melaksanakan pemerintahan daerah khusus sebagai pengguna anggaran, pengguna barang, dan tingkat kementerian dan bentuk-bentuk kewenangan khusus di IKN akan diatur lebih lanjut oleh PP dan Perpres," ujar Suharso.