Otorita
Suharso juga mengeklaim, otorita dalam IKN tak melanggar UUD 1945. Ia menjelaskan, wilayah IKN adalah pemerintah daerah khusus (pemdasus) IKN yang setingkat kementerian yang kemudian disebut Otorita IKN.
Tertera dalam Pasal 4 ayat 1b yang berbunyi, "Otorita IKN Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara". Adapun pemerintahan tersebut akan dipimpin Kepala Otorita.
"Apakah itu menyalahi Undang-Undang Dasar? saya berani menyatakan tidak. Karena itu ruang itu dibuka dalam Undang-Undang Dasar," ujar Suharso. Kepala otorita dan otorita ditegaskannya juga tak melanggar Pasal 18b Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah khusus IKN ini akan setingkat provinsi yang akan menjadi daerah pemilihan (dapil) nasional.
Ia mencontohkan pemerintahan desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Meskipun desa berada dalam satu pemerintahan daerah, tapi aturannya tak mengganggu pemerintahan daerah tersebut.
"Pasal 18 UUD itu menegaskan posisi Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai negara kesatuan sehingga wilayah Republik Indonesia dibagi atas, bukan terdiri lagi. Rekognisinya saat itu dibagi atas provinsi-provinsi dan provinsi-provinsi itu dibagi dalam kabupaten/kota," ujar Suharso.
Sebelumnya, sistem otorita dalam IKN sempat mendapat penolakan dari Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anggota panitia khusus (Pansus) RUU IKN dari Fraksi Partai Demokrat Muslim sepakat dengan nama pemerintah daerah khusus ibu kota negara, Nusantara. Namun, pihaknya tak sepakat jika pemerintahannya dipimpin kepala otorita setingkat menteri.