REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU usulan inisiatif DPR Selasa (18/1/2022). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya, menargetkan pembahasan RUU TPKS bisa selesai dalam satu masa sidang.
"Kami berusaha satu masa sidang kelar, masa sidang ini kan sampai 18 Februari kalau surpresnya cepat turun itu bisa kita bahas," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Politikus Partai Nasdem ini berharap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS tidak banyak mengalami perubahan secara substansial. Dirinya memprediksi RUU TPKS paling lama selesai dua masa sidang. "Kecuali pimpinan memberikan restu itu dibahas di masa reses itu akan berbeda lagi itu akan bisa lebih cepat," ujarnya.
Permintaan tersebut lantaran RUU TPKS diklaim urgen untuk segera disahkan. Ketua Panja RUU TPKS itu berharap pembahasan RUU TPKS diperkenankan dibahas selama masa reses untuk mempercepat proses pembahasan. "Kalau RUU lain bisa cepat kenapa RUU ini (RUU TPKS) tidak bisa cepat gitu," tutur Willy.
DPR saat ini masih menunggu surpres dari pemerintah. Ia berharap presiden bisa segera mengirimkan surpresnya ke DPR. "Kita berharap sekarang kan hari Selasa kalau ini dikirim ya paling maksimal Jumat sudah turun surpres lah," tuturnya.