Selasa 18 Jan 2022 15:23 WIB

UU Disahkan, Menkeu Beberkan Lima Tahapan Pembiayaan Pembangunan IKN

Demokrat dan PKS sebelumnya tak sepakat IKN dipimpin kepala otorita.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa berbincang bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika mengikuti Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Dalam rapat tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang.Prayogi/Republika.
Foto:

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa juga mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara bertahap.

"Tentu saja membangun kota ini tak seperti lampu Aladin, langsung set jadi. Namanya juga sebuah perencanaan dan perencanaan ini tentu ada tahapannya dan tahapannya harus dilakukan dengan disiplin," ujar Suharso di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Pemerintah, kata Suharso, sudah membuat perencanaan yang detail dan komprehensif dalam pembangunan IKN. Jika tidak, tentu pemerintah Presiden Joko Widodo tak berani mengambil langkah mengajukan RUU tersebut.

"Perencanaan tanpa dilaksanakan dengan disiplin pasti yang terjadi akan amorf, tidak berbentuk, dan kemudian menjadi tidak nyaman. Kota ini disusun dengan rencana yang luar biasa dan kita benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara teknokratik," ujar Suharso.

Pembangunan ibu kota negara juga ditegaskannya tak akan membebani anak cucu bangsa di masa depan. Karena, pembiayaan sudah diperhitungkan dengan teliti oleh pemerintah.

"Jurus-jurusnya tentu akan berbeda dan visi bisnis pemerintah tentu tajam untuk ini. Kita tentu tidak serta merata akan memberatkan anak cucu kita ke depan, sama sekali tidak," ujar Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement