Sebelumnya, Azis juga membantah keterangan saksi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Senin (3/1). Azis menyatakan tak tahu menahu soal pengurusan DAK Lampung Tengah.
Azis menyatakan, tak pernah menerima uang sepeserpun sebagaimana disampaikan para saksi yang terdiri dari mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto, mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, Direktur CV Tetayan Darius Hartawa. Ia juga membantah memperoleh uang panjar agar pengurusan DAK Lampung Tengah berjalan lancar.
"Saya tidak pernah terima apa yang disampaikan saksi Aan baik dari saudara Aliza dan dari saudara Edi Sujarwo. Saya tidak pernah menerima dan tidak pernah dikonsultasikan kepada saya," kata Azis dalam persidangan.
KPK sendiri mengaku memiliki bukti yang akan menjelaskan perbuatan dugaan suap yang dilakukan terdakwa Azis Syamsuddin. "Kami sangat yakin dengan alat bukti atas dugaan perbuatan terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Ali menilai bahwa sah-sah saja terdakwa membantah keterangan saksi di persidangan. Kendati, menurutnya, Azis tidak perlu menantang saksi untuk melakukan sumpah mubahalah. "Tentu terdakwa punya hak untuk membantah keterangan saksi tersebut akan tetapi sumpah mubahalah tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana kita," katanya.
Ali melanjutkan, sumpah mubahalah juga tidak diperlukan mengingat saksi telah disumpah terlebih dahulu dihadapan majelis hakim sebelum memberikan keterangan. Dia mengatakan, lagipula keterangan yang disampaikan saksi merupakan hal yang ia ketahui terkait peristiwa yang terjadi.