Senin 17 Jan 2022 14:02 WIB

Azis Syamsuddin Kembali Beri Bantahan di Persidangan

KPK mengaku memiliki bukti untuk menjelaskan dugaan suap Azis Syamsuddin.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/1/2022). Dalam sidang tersebut Jaksa KPK melakukan konfrontasi keterangan saksi Aliza Gunado dengan tiga saksi dari Lampung Tengah.
Foto:

"Karena seluruh kementerian dan lembaga rapatnya di dalam ruangan banggar. Saat itu KPK kirim surat ke saya selaku pimpinan banggar untuk ikuti proses pembahasan anggaran. Dan pada saat itu kami kirim surat ke KPK silakan ikuti proses berjalan dari pagu indikatif sampai definitif," ujar Azis.

Walau demikian, Azis mengakui pernah diperiksa KPK mengenai dugaan tipikor di Lampung Tengah. Saat itu, ia mengeklaim tak tahu perkara apa yang ditanyakan KPK kepadanya. "Apakah saudara terdakwa tahu pernah ada persoalan dugaan tindak pidana korupsi di Lampung Tengah?" tanya  Damis.

"Tahu. Saya pernah diperiksa KPK 2018 soal ini. Saya diminta keterangan saja sekali. Perkaranya apa nggak tahu dan saya tidak sampai ke persidangan," tutur Azis.

Diketahui, dalam perkara ini terdakwa Azis Syamsuddin didakwa memberi suap Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap diberikan terkait pengurusan perkara yang tengah diselidiki KPK di Lampung Tengah.

Akibat tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement