REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan orang terkait dugaan gratifikasi yang diterima Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE). Salah satu yang diperiksa adalah Sekretaris Daerah (sekda) pemerintah kota Bekasi, Ren Hendrawati.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Senin (17/1).
Selain Reny, tim penyidik KPK juga memeriksa ajudan Rahmat Effendi, Andi Kristanto; Kepala BPBD Kota Bekasi, Nurcholis; Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi, Heryanto serta Camat Rawa Lumbu, Makfud Syaifudin.
Selanjutnya, Kasi BP3KB Lisda, pejabat pembuat komitmen (PPK) Giyarto; pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Tita Listia dan pihak swasta Sherly serta Intan.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Meski demikian, belum diketahui lebih lanjut materi pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK terhadap para saksi tersebut.
Seperti diketahui, Rahmat Effendi alias Bang Pepen ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan suap lelang jabatan setelah terjaring OTT KPK. Dia diringkus tim satuan tugas KPK bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.
Dalam kesempatan itu, KPK mengamankan uang total Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. KPK kemudian menetapkan sembilan sebagai tersangka korupsi, termasuk Pepen dari 14 orang yang berhasil disergap tim satuan tugas tersebut.
Bang Pepen diyakini mengintervensi lokasi ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi menggunakan APBD-P tahun 2021. Anggaran dalam APBD-P tersebut berjumlah keseluruhan Rp 286,5 miliar.
Dana itu kemudian digunakan untuk memberikan ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 Miliar.