Ahad 16 Jan 2022 02:01 WIB

Ubedilah Bantah Langkah Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK Politis

Ubedilah siap mempertanggungjawabkan laporannya ke KPK.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Kaesang Pangarep (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Kaesang Pangarep (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelapor Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, Ubedilah Badrun, membantah bahwa laporannya terkait dugaan korupsi dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai politis. Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu mengatakan laporannya tersebut murni inisiatif dirinya.

"Jadi nggak ada kepentingan politik. Ya kalau sebuah tindakan ditafsirkan politik itu sah-sah saja. Tapi saya akademisi, saya dilarang berpartai," kata Ubedilah di jakarta, Sabtu (15/1).

Baca Juga

Sebagai akademisi, ia siap mempertanggungjawabkan laporannya tersebut. Ia menyadari bahwa upaya yang ia lakukan tersebut berisiko. 

Ia juga mengapresiasi sikap KPK yang merespons positif laporannya tersebut. Adanya respons positif tersebut menunjukkan bahwa KPK profesional menerima siapapun warga negara untuk berpartisipasi mengajukan laporan.

Namun, ia masih menunggu kelanjutan langkah KPK terkait perkara tersebut. "Belum (undangan dari KPK) mungkin mereka butuh waktu ya untuk berdiskusi memverifikasi dan lain-lain," tuturnya. 

Ubedilah sebelumnya melaporkan Gibran dan Kaesang atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ubedilah mengatakan, dugaan pidana tersebut berkaitan dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) relasi bisnis dua anak Presiden Jokowi tersebut dengan salah satu perusahaan besar berinisial PT SM.

"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," kata Ubedilah di Jakarta, Senin (10/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement