REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap enam anak perempuan di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Tersangka yang telah ditetapkan ialah RR yang masih berusia 17 tahun.
“(Pelaku) sudah ada, masih 17 tahun. Di bawah umur,” kata Kabag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, dikonfirmasi Sabtu (15/1).
Ita mengatakan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka RR karena ancaman hukuman yang diberikan di bawah lima tahun, sebagaimana tertuang dalam Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014. Namun, RR dikenakan wajib lapor.
“Mengingat usia pelakunya juga masih anak di bawah umur, jadi upaya ke depannya harus diversi. Masih menunggu hasil dari Bapas. (Pelaku) dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” jelas Ita.
Ia mengungkapkan, tersangka RR melakukan penganiayaan terhadap enam anak perempuan di bawah umur lantaran saling ejek di media sosial. Dari situ, tersangka kesal dan menghampiri para korban dan melakukan penganiayaan seperti video yang beredar.
“Saling ejek aja ketika korban lagi live di media sosial. Jadi pelaku kesal, terus nyamperin. Mereka tidak saling kenal, hanya masih sama-sama di wilayah Bogor. Korban hanya luka ringan,” ujarnya.
Sebelumnya, sebuah video berisi sejumlah anak perempuan diduga mengalami tindak kekerasan oleh seorang perempuan, viral di media sosial. Dalam video itu, terlihat ada enam anak duduk di sudut ruangan. Mereka tampak terdiam sambil dimarahi oleh perempuan tersebut.
Bahkan, mereka tampak pasrah saat perempuan itu melayangkan tamparan ke wajah secara bergiliran. Perempuan yang belum diketahui identitasnya itu ditemani rekannya yang hanya menonton aksi tersebut.
Salah satu orangtua korban, Setiawansyah, mengatakan, kejadian itu berawal ketika para korban melakukan siaran langsung di media sosial. Dari keterangan yang didapat dari putrinya, peristiwa kekerasan itu terjadi pada Selasa (21/12).
“Itu benar (kejadiannya saat siaran langsung di media sosial). Untuk lebih lanjut langsung ke penyidik, karena kami sudah laporan dan sudah ditangani penyidik,” ujar Setiawansyah beberapa waktu lalu.