REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Rizkyan Adiyudha, Dessy Suciati Saputri, Binti Sholikah
Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/1) oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun. Pada Jumat (14/1), Ubedilah dilaporkan oleh anggota Ikatan Aktivis 98, Immanuel Ebenezer ke Polda Metro Jaya.
Ebenezer mengatakan, dirinya melaporkan Ubedilah atas dugaan fitnah. Laporan itu telah diterima yang teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 14 Januari 2022. Dia juga telah menyerahkan rekaman video sebagai barang bukti kepada penyidik.
"Kami melaporkan Ubedilah Badrun di Pasal 317 KUHP," ujar Ebenezer di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1).
Ebenezer melanjutkan, ia bisa melaporkan Ubedilah dengan pasal yang lebih berat. Namun, dirinya ingin memberi kesempatan kepada terlapor Ubedilah meminta maaf kepada publik atas laporannya terhadap dua anak presiden itu ke KPK atas dugaan korupsi.
"Kami memberikan kesempatan kepada Ubedilah Badrun untuk meminta maaf kepada publik karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang karena basis laporannya berbasis keplsuan atau hoaks," ungkap Ketua Relawan Jokowi Mania itu.
Dalam kesempatan itu, Ebenezer menuding terlapor yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK tidak berbasis data. Menurut dia, Ubedilah sebagai seorang aktivis dan intelektual, harusnya tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada publik.
"Makanya kami menyanyangkan sekali. Untuk itu kami meminta Ubedilah Badrun untuk meminta maaf kepada publik," ucap Ebenezer.
Sebelumnya, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ubedilah mengatakan, dugaan pidana tersebut berkaitan dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) relasi bisnis dua anak Presiden Jokowi tersebut dengan salah satu perusahaan besar berinisial PT SM.
"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," kata Ubedilah di Jakarta, Senin (10/1).
Dia menjelaskan, laporan tersebut berawal saat 2015 lalu saat PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun. Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar.
Dia mengatakan, saat ini dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura. Dia mengatakan, dana dikucurkan dua kali kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu berdekatan.
"Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar," katanya.
Dia mengaku heran seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis. Dia menduga alasan pemberian modal itu karena keduanya merupakan anak kepala negara.
Ubedilah mengaku telah menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Dia meminta lembaga antirasuah ini tidak pandang bulu dan mengusut tuntas laporan tersebut. Apalagi, tambahnya, petinggi PT SM ini beberapa bulan yang lalu telah dilantik menjadi Duta Besar RI untuk Korea Selatan.
"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang," katanya.