REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) mulai melakukan penyidikan kasus dugaan pelanggaran proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2015-2016. Adapun kala itu menteri pertahanan dijabat Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku, pada Jumat (14/1), sudah menandatangani surat perintah penyidikan terkait perkara tersebut. "Hari ini kita tanda tangani surat perintah penyidikannya," katanya seusai melakukan pertemuan dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Gedung Kartika Adhyaksa Kejakgung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).
Burhanuddin menyebutkan, pada Jumat sore WIB, jajarannya bakal mengumumkan secara resmi kepada masyarakat terkait perkembangan kasus itu yang kini sudah mulai naik penyidikan. "Rencananya begini untuk satelit, sore nanti kita kumpulin teman-teman wartawan. Nanti sore kita akan sampaikan bahwa hari ini kita tanda tangani surat perintah penyidikannya," kata adik politikus PDIP Mayjen (Purn) TB Hasanuddin tersebut.
Burhanuddin menyerahkan sepenuhnya penjelasan perkembangan perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. "Kemudian nanti kasus posisinya apa pun ya nanti tolong tanyakan ke Jampidsus nanti sore," katanta.
Menanggapi dugaan keterlibatan anggota TNI dalam pelanggaran proyek satelit di Kemenhan, Jenderal Andika mengaku sudah dipanggil oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Selasa (11/1). Dalam pertemuan tersebut, Andika mendapat informasi adanya indikasi keterlibatan beberapa personel TNI dalam proyek senilai triliunan rupiah tersebut.
Saat ini, dia melanjutkan, proses hukum pun segera dimulai. "Oleh karena itu, saya siap mendukung keputusan dari pemerintah untuk melakukan proses hukum," kata Andika.
Dia menegaskan, personel TNI yang terlibat masalah hukum pasti diproses oleh polisi militer. "Jadi, kami menunggu nanti untuk nama-namanya yang memang masuk dalam kewenangan kami," ujar Andika.
Proyek satelit Kemenhan terjadi pada 2015, yang berkaitan dengan pengelolaan satelit untuk slot orbit 123 derajat bujur timur. Dugaan pelanggaran dalam proyek satelit Kemenhan itu akhirnya dibongkar Mahfud MD pada Kamis (13/1).