Jumat 14 Jan 2022 06:36 WIB

Golkar Kota Depok Siap Pecat Anggotanya yang Terlibat Kasus Mafia Tanah

Mayjen (Purn) Emack Syadzily menjadi korban mafia, tanahnya diubah jadi TPU.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas menujukkan barang bukti dokumen kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu di Jakarta (ilustrasi).
Foto: Antara/Reno Esnir
Petugas menujukkan barang bukti dokumen kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu di Jakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok, Farabi Arafiq menyatakan siap menindak tegas kader partai beringin yang terlibat dalam kasus mafia tanah. "Kami tentunya akan melakukan tindakan tegas partai sesuai hasil yang berkekuatan hukum tetap sampai dengan pencabutan KTA (pemecatan) partai dan Pergantian Antarwaktu (PAW)," kata Farabi di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (14/1/2022).

Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Depok berinisial NA ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Namun, kata Farabi, untuk sementara partai tidak akan berkomentar terkait masalah itu karena menghormati prinsip asas praduga tak bersalah. "Waktu kejadian yang bersangkutan sebelum menjadi anggota fraksi, dan saat itu kapasitasnya sebagai staf kelurahan," jelas Farabi.

Baca Juga

Untuk itu, pihaknya mendorong yang bersangkutan agar menjalani prosedur hukum dengan baik dan benar serta kooperatif. "DPD Partai Golkar sudah dan tetap berkonsultasi serta bersinergi dengan DPD Prov Jabar," kata Farabi.

Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia tanah di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan. Kasus itu terungkap setelah mantan Direktur F Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Mayjen (Purn) Emack Syadzily melaporkan telah terjadi pemalsuan tanda tangannya terhadap objek lahan miliknya seluas 2.930 meter persegi (m2).

Lahan milik Emack tiba-tiba ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sebagai fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) tempat pemakaman umum (TPU) di Kelurahan Pasir Putih. Keempat tersangka tersebut, yaitu EH, NA, BA, dan H. Tersangka EH baru saja menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. Saat kasus terjadi, EH menjabat Camat Sawangan dan selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT).

Sedangkan tersangka NA merupakan anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Depok. Adapun tersangka BA merupakan seorang pengembang perumahan mewah Reiwa Town di Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Sawangan. Berikutnya, tersangka H terlibat dalam proses terbitnya Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, penetapan empat tersangka setelah melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan. Keempat tersangka belum kami tahan dan akan mulai dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada pekan ini.

Berdasarkan laporan polisi (LP) nomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim pada 8 Juli 2020 yang dilaporkan esk Staf Ahli Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tersebut, lahan miliknya seluas 2.930 m2 diubah menjadi aset Pemkot Depok sebagai lahan pemakaman. Emack pun mendatangi Bagian Aset Pemkot Depok dan diketahui lahan miliknya dijadikan sebagai satu syarat wajib untuk memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) Perumahan Reiwa Town.

Tidak terima tanahnya diserobot orang lain, Emack melaporkan hal itu ke polisi. Bareskrim Polri pun menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia tanah di Kota Depok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement