Rabu 29 Dec 2021 00:17 WIB

Kepala Desa Segara Makmur yang Jadi Mafia Tanah Dieksekusi

Terpidana mafia tanah itu sudah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Cikarang. 

Petugas menujukkan barang bukti dokumen kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu.
Foto: Antara/Reno Esnir
Petugas menujukkan barang bukti dokumen kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengeksekusi Kepala Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya Agus Sofyan. Pasalnya, dia terjerat kasus mafia tanah. 

"Sudah menjadi komitmen kami memberantas mafia tanah sesuai Instruksi Bapak Jaksa Agung RI," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Muhammad Taufik Akbar di Cikarang, Selasa (28/12).

Dia mengatakan, Agus Sofyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu secara bersama-sama dan berkelanjutan. Terdakwa dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan putusan pidana penjara selama dua tahun.

"Saat ini terpidana mafia tanah itu sudah kami eksekusi ke Lapas Kelas IIA Cikarang di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat," tuturnya.

Taufik menjelaskan, penangkapan pelaku mafia tanah ini merupakan pelaksanaan eksekusi dalam rangka menindaklanjuti putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 1244 K/Pid/2021 tanggal 8 Desember 2021.

Perkara ini sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang. Jaksa penuntut umum saat itu menuntut empat tahun penjara namun hakim memutuskan pelaku dijerat pidana 18 bulan.

Pihaknya kemudian melakukan upaya hukum banding atas putusan yang dimaksud, namun Pengadilan Tinggi Bandung justru malah membebaskan terdakwa. "Atas putusan itu kami menempuh upaya hukum kasasi. Alhamdulillah apa yang kami yakini sesuai analisis kami dalam tuntutan dinyatakan terbukti oleh Mahkamah Agung RI," ujarnya.

Putusan Mahkamah Agung RI, kata Taufik, yakni mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 140/PID/2021/PT.BDG tanggal 23 Juni 2021.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement