Kamis 13 Jan 2022 18:16 WIB

Polda Metro Klaim Profesional Tangani Kasus Denny Siregar

Kasus Denny Siregar sebelumnya ditangani Polres Tasikmalaya dan Polda Jabar.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Foto:

Kasus dugaan ujaran kebencian itu bermula dari tulisan singkat Denny Siregar melalui akun Facebook miliknya. Denny Siregar menulis tulisan dengan judul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" disertai unggahan foto santri yang memakai atribut tauhid. Belakangan diketahui, foto itu menampilkan santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran saat aksi 313 di Jakarta pada 2017 silam.

Berdasarkan catatan Republika.co.id, kasus itu dilaporkan oleh ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, 2 Juli 2020 ke Polres Tasikmalaya Kota. Polres bahkan telah memeriksa belasan saksi dari pihak korban hingga dinyatakan lengakap. Namun, bukannya memeriksa Denny, pada 7 Agustus 2020, Polres Tasikmalaya melimpahkan kasus ke Polda Jabar dengan alasan memudahkan pemeriksaan terlapor.

Di Polda Jabar, kasus itu kembali menjadi perhatian karena Polda urung memeriksa Denny. Polda bahkan kembali memeriksa para saksi korban yang telah diperiksa di Polres. Pada Senin, 8 Maret 2021, Polda Jabar mengklaim kasus itu telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Namun, hal itu dibantah Bareskrim dua pekan kemudian.

Pada Ahad (2/12/2022), pelapor, ustaz Ruslan mengaku terakhir kali mendapat kabar dari kepolisian, kasus itu telah dilimpahkan ke Mabes Polri. Namun, menurut dia, hingga saat ini tak ada laporan terkait perkembangan kasus itu.

Ia mengaku kecewa karena penanganannya tidak jelas. "Pertama, sebagai pelapor, saya kecewa dengan kasus Denny Siregar yang tidak diproses, bahkan tidak ada kabar dari Polda," kata dia, saat dihubungi Republika.co.id.

Menurut Kombes Ibrahim Tompo, seluruh proses penanganan kasus pidana di Polda Jabar harus melalui tahapan yang prosedural sesuai dengan aturan. Agar seluruh unsur dalam kasus itu dapat terpenuhi, penanganannya harus menempuh tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, saksi ahli, barang bukti, hingga penetapan tersangka.

"Itu semua dilengkapi. Begitu juga untuk kasus DS. Semua tahapan tersebut sudah dilalui sesuai aturan hukum. Jadi kalau dipikir, ini sama seperti kasus lain. Berjalan normal," jelas Ibrahim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement