Kamis 13 Jan 2022 17:36 WIB

Pakar Sindir Keras Hakim yang tak Menyasar Lili Pintauli dalam Kasus Suap di KPK

Pengungkapan peran Lili bisa dilakukan tanpa menjadikan Robin sebagai JC.

Rep: Rizky suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Terdakwa Stepanus Robin Pattuju bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/1). Majelis Hakim memvonis mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara juga dibebankan mengembalikan uang Rp 2,32 miliar ke negara atau pidana tambahan selama dua tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di KPK. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Penolakan JC Stepanus Robin membuat mereka banting setir. Pihak Robin tidak akan lagi mengandalkan KPK dan pengadilan kemarin untuk membongkar peran Lili Pintauli. Penasihat hukum Robin, Tito Hananta, menyatakan, kliennya akan menyerahkan sejumlah bukti untuk memperkuat laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Lili di Kejaksaan Agung.

Tito mengeklaim, bukti-bukti keterlibatan Lili dalam merekomendasikan advokat Arief Aceh kepada mantan wali kota Tanjung Balai, M Syahrial, sebenarnya telah diserahkan kepada majelis hakim dan jaksa KPK lewat pengajuan justice collaborator.

"Kami mendukung upaya laporan yang diajukan Mas Boyamin Saiman. Kami akan melengkapi data-data MAKI yang melaporkan masalah Ibu Lili ke Kejaksaan Agung. Karena kami sudah laporkan kepada KPK, tapi diabaikan," ujar Tito.

Bulan lalu, MAKI melaporkan Lili atas dugaan melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kedua pasal tersebut menyangkut larangan pimpinan KPK berkomunikasi dengan pihak-pihak berperkara ataupun yang telah ditetapkan tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement