Senin 20 Sep 2021 17:45 WIB

Saksi Ungkap Stepanus Minta Penyetoran Uang Disamarkan

Saksi Riefka hanya menuliskan keterangan pembelian barang konfeksi.

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju disebut meminta penyetoran uang di bank disamarkan menjadi usaha konfeksi. Hal itu diungkap oleh Riefka Amalia yang menjadi saksi dalam sidang Stepanus dan advokat Maskur Husain.

"Dalam BAP Saudara, (Stepanus) Robin menyampaikan bahwa untuk menghindari pertanyaan bank terkait dengan transfer, saya diminta untuk mengisi konfeksi dan setiap transfer dilakukan di Bank BCA yang berbeda', apakah benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Heradian Salipi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/9).

"Iya benar," jawab Riefka.

Riefka dalam dakwaan disebut membuka rekening tabungan BCA atas permintaan dan demi kepentingan Stepanus di Kantor BCA Cabang Pembantu Pondok Gede atas nama Riefka Amalia. Kartu ATM lalu dipegang Stepanus sehingga dapat mengakses rekening tersebut.

Riefka juga membuka layanan aplikasi m-banking agar dapat bertransaksi sesuai dengan permintaan Stepanus. "Saya dapat imbalah setelah diperintah, diberikan tunai Rp 2 juta dan ditransfer ke rekening suami saya Rp 77,5 juta, itu untuk kebutuhan saya," kata Riefka.

Riefka mengaku mau membuka rekening karena diminta ibunya. Sementara, ibunya diminta oleh kakak Riefka bernama Rizky Cinde Awaliyah yang merupakan teman dekat Stepanus.

"Yang melakukan transaksi Robin, ada beberapa yang lewat m-banking juga, kalau m-banking itu saya yang transaksi atas perintah terdakwa," kata Riefka.

Untuk transaksi di bank, Riefka hanya menuliskan keterangan terkait dengan pembelian barang konfeksi. "Saya kurang tahu apakah ada usaha konfeksi atau tidak," kata dia.

Namun, pada 21 April 2021, dia sempat diperintahkan memblokir rekening tersebut. "Saya di-chat oleh Dewa, saya kurang tahu siapa, tapi dia hanya chat sekali untuk pergi dahulu meninggalkan rumah begitu saja," kata Riefka.

Riefka lalu menelepon call center BCA untuk memblokir rekening dengan alasan kartu ATM hilang. "Saya diperintah kakak saya seperti itu. Akan tetapi, saya tidak tanya alasan kenapa diblokir," katanya.

Dalam perkara ini, Stepanus dan Maskur didakwa menerima total suap mencapai Rp 11,5 miliar. Suap dari M Syahrial sejumlah Rp 1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta. Kemudian, dari Usman Effendi Rp 525 juta dan Rita Widyasari Rp Rp 5.197.800.000.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement