Rabu 12 Jan 2022 15:33 WIB

Hakim Sebut Pengungkapan Peran Lili Pintauli tak Relevan, Stepanus Robin Kecewa

Robin ungkap pengacara Arief Aceh mulai beracara sejak Lili menjadi komisioner KPK.

Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim menolak permohonan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju yang mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC). Hakim anggota Jaini Bashir mengatakan, Robin dalam sidang pembacaan nota pembelaan ingin menjadi JC untuk membongkar peran Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh.

"Terhadap permohonan tersebut, majelis hakim berpendapat apa yang akan diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo dan terdakwa juga adalah sebagai pelaku utama perkara ini sehingga majelis berpendapat permohonan terdakwa tersebut harus ditolak," kata Jaini dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 2.322.577.000 kepada Robin.

Atas putusan tersebut, Robin mengaku kecewa. "Di satu sisi saya menerima saya mengakui bersalah, tapi saya kecewa karena permohonan justice collaborator saya ditolak dengan alasan tidak relevan, padahal Bu Lili berhubungan dengan M Syahrial. Saya mengusul pengacara Maskur Husain, apa bedanya dengan dia mengusulkan Arief Aceh? Sama kok. Enggak relevannya di mana?" kata Robin seusai persidangan.

Robin pun meminta waktu 7 hari untuk pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding terkait vonis tersebut. Robin pun kembali meminta maaf kepada institusi Polri dan KPK.

Sedangkan mengenai sosok Arief Aceh, Robin menyebut merupakan pengacara yang punya perkara di KPK. "Setahu saya berdasarkan data yang dihimpun oleh tim kuasa hukum, dia (Arief Aceh) memang beracara di KPK. Dia mulai beracara ketika Bu Lili diangkat," kata Robin.

Pada hari yang sama, Maskur Husain juga divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS. Maskur maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan menerima atau banding.

Dalam perkara ini, Robin bersama advokat Maskur Husain terbukti menerima suap senilai Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta). Suap itu terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.

Berikut adalah lima perkara tersebut:

- Stepanus Robin dan Maskur Husain menerima suap dari mantan wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp 1,695 miliar untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

- Robin dan Maskur mendapatkan Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513,29 juta) atau senilai total Rp 3,613 miliar dari mantan wakil ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan mantan wakil ketua umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

- Robin dan Maskur mendapatkan Rp 507,39 juta dari wali kota Cimahi non-aktif Ajay Muhammad Priatna agar tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di Kabupaten Bandung, Kota Bandung serta Kota Cimahi.

- Robin dan Maskur mendapatkan Rp 525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.

- Robin dan Maskur mendapatkan uang Rp 5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement