REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maskur Husain selaku advokat yang juga rekan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju divonis 9 tahun penjara. Maskur dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama.
Selain penjara, Maskur juga divonis denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.
"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Maskur divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Bila Maskur tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," kata hakim Djumyanto.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 huruf a joncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Dalam perkara ini, Maskur bersama Stepanus Robin terbukti menerima suap senilai Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513 juta).
Pertama, keduanya menerima suap dari mantan wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp 1,695 miliar untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.
Kedua, Robin dan Maskur mendapatkan Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513,29 juta) atau senilai total Rp 3,613 miliar dari mantan wakil ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan mantan wakil ketua umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perkara ketiga, Robin dan Maskur mendapatkan Rp 507,39 juta dari wali kota Cimahi non-aktif Ajay Muhammad Priatna agar tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di Kabupaten Bandung, Kota Bandung serta Kota Cimahi.
Perkara keempat, Robin dan Maskur mendapatkan Rp 525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara. Perkara kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang Rp 5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Terkait perkara ini, Stepanus Robin Pattuju juga sudah dijatuhi vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 2.322.577.000. Atas putusan majelis hakim itu baik Robin, Maskur maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.