Rabu 12 Jan 2022 15:10 WIB

Polrestro Jakbar Ciduk Artis Berinisial AP Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Kami mengamankan figur publik, aktor film layar lebar, penulis lagu, dan penyanyi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo.
Foto: Humas Polres Jakbar
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) menangkap seorang artis peran, sekaligus penyanyi berinisial AP karena diduga terkait penyalahgunaan narkotika dan obat atau bahan berbahaya. "Ya benar, baru saja, pihak kami mengamankan seorang figur publik, aktor film layar lebar, penulis lagu, dan penyanyi," ujar Kepala Polrestro Jakbar, Kombes Ady Wibowo di Jakarta, Rabu (12/1).

Penangkapan itu dilakukan petugas beberapa hari lalu di rumahnya di wilayah Jakarta Timur. Saat ditangkap, polisi menyita beberapa barang bukti berupa salah satu jenis narkoba. Ady belum bisa menjelaskan dengan detail terkait kronologi penangkapan. Dia juga belum bisa menjelaskan dengan detail jenis narkoba apa yang digunakan AP.

Baca Juga

Hingga saat ini, sambung dia, penyidik masih memeriksa AP untuk mencari tahu asal muasal peredaran narkoba tersebut. Untuk diketahui, bukan kali ini saja polisi menangkap artis papan atas karena tersandung kasus narkoba.

Pedangdut bernama Velline Chu (VC) ditangkap karena mengonsumsi sabu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pedangdut bernama asli Kustiningsih itu ditangkap bersama suaminya Budi Hartono (34 tahun) di kediamannya di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi pada Sabtu (8/1). "Tersangka Budi Harianto alias BH dan Kustiningsih alias Velline Chu, mereka adalah pasangan suami istri," kata Endra pada Senin (10/1).

Zulpan menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kecurigaan terhadap kedua tersangka yang diduga sering mengkonsumsi narkoba di rumahnya. Dari pengembangan penyidik di lapangan, ditemukan adanya pemesanan narkotika jenis sabu oleh Velline Chu terhadap seseorang yang kini masih dalam proses pengejaran.

Setelah memesan barang haram itu, suaminya BH mengambilnya dan mengonsumsinya bersama di rumahnya. Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti, yaitu satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat 0,08 gram dan satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram. "Mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu dan diakui juga dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsisder Pasal 127 ayat 1 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat dan paling lama 12 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement