Selasa 11 Jan 2022 20:30 WIB

Kaesang-Gibran Dilaporkan ke KPK, Moeldoko: Jangan Mudah Menghakimi

Moeldoko menilai semua masyarakat, termasuk anak pejabat punyak hak sama berusaha.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Foto: Prayogi/Republika.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kedua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pun menjamin proses laporan terhadap kedua anak Presiden tersebut tetap akan berjalan sesuai aturan.

“Iyalah,” kata Moeldoko kepada wartawan di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (11/1).

Baca Juga

Namun demikian, Moeldoko meminta agar masyarakat tak mudah menghakimi kekayaan yang dimiliki oleh anak pejabat. Menurut dia, seluruh masyarakat, termasuk anak pejabat memiliki hak yang sama untuk membangun usaha.  

“Jangan mudah sekali memberikan judgement bahwa seolah-olah anak pejabat itu negatif. Anak pejabat itu gak boleh kaya, anak pejabat itu gak boleh berusaha. Ini gimana sih. Sepanjang usahanya itu baik-baik aja, ya biasalah. Semua memiliki hak yang sama,” jelasnya.

Moeldoko pun menegaskan, semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan diri dengan baik. Karena itu, ia meminta masyarakat agar juga memberikan kesempatan bagi anak pejabat untuk membangun usahanya.

“Jadi beri kesempatan. Semua orang memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya dengan baik. Jangan orang lain nggak bisa bertumbuh, nggak boleh bertumbuh. Gimana sih negara ini,” ujar Moeldoko.

Seperti diketahui, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun pada Senin (10/1).

Gibran dan Kaesang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ubedilah mengatakan, dugaan pidana tersebut berkaitan dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) relasi bisnis dua anak Presiden Jokowi dengan salah satu perusahaan besar berinisial PT SM.

"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," kata Ubedilah di Jakarta, Senin (10/1).

Dia menjelaskan, laporan tersebut berawal pada 2015 lalu saat PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun. Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar.

Dia mengatakan, saat ini dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura. Dia mengatakan, dana dikucurkan dua kali kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu berdekatan. "Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar," katanya.

Dia mengaku heran seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup fantastis. Dia menduga alasan pemberian modal itu karena keduanya merupakan anak kepala negara.

Ubedilah mengaku telah menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Dia meminta lembaga antirasuah ini tidak pandang bulu dan mengusut tuntas laporan tersebut.

Sementara itu, KPK akan menindaklanjuti pelaporan terhadap dua putra Presiden Joko Widodo tersebut. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK akan terlebih dahulu akan melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut. Verifikasi dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement