REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Dian Adriawan menilai tindakan penembakan terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di mobil Xenia oleh terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella adalah tindakan disengaja. Itu disampaikan dalam lanjutan persidangan kasus unlawfull killing terhadap Laskar FPI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).
Dalam kesempatan itu, Dian diminta untuk menjelaskan dakwaan primer Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pada Pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama- lamanya 15 tahun."
"Itu dikaitkan dengan Pasal 338 itu masuk (kasus penembakan), bisa sengaja sebagai tujuan, atau sengaja dengan kesadaran akan kemungkinan itu dua hal terkait kesengajaan untuk Pasal 338," jelas Dian.
Dia berpendapat, dalam kasus ini terdakwa dapat dikenakan Pasal 338 KUHP. Sebab, perbuatan terdakwa bisa dikategorikan sebagai bentuk kesalahan yang berbentuk kesengajaan atau kealpaan (kelalaian) atas sebuah prosedur. Sementara dari sisi teori, kesengajaan juga terbagi ke dalam tiga bentuk, yaitu sengaja sebagai tujuan, sengaja dengan kesadaran akan kepastian, dan sengaja dengan kesadaran akan kemungkinan.
Dian menilai perbuatan para terdakwa masuk dalam kategori kedua. Yakni sengaja dengan kesadaran akan kepastian. "Sengaja, pelaku sejak awal menghendaki dan mengetahui (penembakan) adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum pidana," tutur Dian.
Sedangkan, lanjut Dian, persangkaan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus penembakan empat Laskar FPI di mobil Xenia Silver itu tidak tepat. Sebab, kata dia, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella yang tengah membawa mobil ketika peristiwa itu terjadi dianggap tidak terlibat secara langsung. Sehingga menurutnya hanya bisa dikatakan sebagaimana yang membantu.
Kemudian, kata Dian, jika merujuk pada Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, itu dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Maka dengan demikian, Dian mengatakan, pasal tersebut tidak tepat. Menurutnya, pembantuannya bukan dari sisi penyertaannya. Karena posisi pembantuan yaitu orang yang melakukan pembantuan di saat kejahatan dilakukan atau sebelum kejahatan dilakukan.
"Jadi itu yang saya lihat karena kalau dari sisi penyertaannya Pasal 55 saya tidak melihat, saya melihat hanya ada pembantuannya. Dan pembantuan itu saya bisa klasifikasi pembantuan pada saat kejahatan dilakukan pada Pasal 56 angka 1," kata Dian.
Sementara itu saksi ahli pidana lainnya, Agus Surono dari Universitas Al Azhar Indonesia menilai perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa orang lain bukanlah tindakan kesengajaan. Dia menilai, perbuatan para terdakwa adalah dalam rangka membela diri. Karena pilihan terdakwa adalah Laskar FPI yang menjadi korban atau mereka jadi korban.
"Saya pastikan bahwa meninggalnya korban ini tidak dikehendaki seperti dimaksud dalam Pasal 338, satu frase yang dipastikan adalah sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena itu saya berpendapat ini masuk ke Pasal 49 ayat 1," jelas Agus.
Jaksa pun mencecar Agus dengan pertanyaan. Namun, Agus tetap teguh dengan pendapatnya. Ia juga menganggap kehormatan, kesusilaan atau harta benda terdakwa terancam karena serangan dari jarak dekat dari korban. Sehingga pembelaan melampaui batas pun terpaksa dilakukan.
"Untuk itu dapat dikualifikasi unsur Pasal 49 Ayat 1, empat unsur itu harus terpenuhi. Maka saya membuat pendapat ini memenuhi kualifikasi Pasal 49 ayat 1," terang Agus.
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencoba membuktikan dakwaan atas insiden penembakan kepada empat orang laskar FPI. Penembakan terhadap empat anak manusia itu diduga dilakukan saat Ipda Mohammad Yusmlin Ohorella bersama Ipda Elwira Priadi Z (almarhum). Kemudian Briptu Fikri Ramadhan memindahkan keempat anggota Laskar FPI ke mobil Xenia Silver yang telah dipersiapkan sebelumnya.
"Empat orang anggota FPI yang dipindahkan ke mobil Daihatsu Xenia silver dilakukan dengan cara dimasukan melalui pintu bagasi belakang dan diperintahkan agar duduk secara jongkok diatas kursi yang terlipat juga tanpa di borgol atau di ikat," terang Jaksa dalam dakwaan JPU, saat sidang pada tanggal 18 Oktober 2021 lalu.
Dalam keterangannya, jaksa menyebut empat anggota Laskar FPI itu diduga melakukan penyerangan terhadap Briptu Fikri Ramadhan di sekitar lokasi kejadian. Laskar FPI juga diduga berupaya merebut senjata milik Briptu Fikri Ramadhan. Kemudian keributan itu terdengar oleh Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, lalu menoleh ke belakang dan memberikan isyarat kepada Ipda Elwira Priadi (almarhum) sambil mengurangi kecepatan kendaraan agar Ipda Elwira Priadi (almarhum) dapat melakukan penembakan dengan leluasa.
Adapun, kata Jaksa, peluru yang ditembakan Ipda Elwira Priadi mengenai Luthfi Hakim dan Akhmad Sofyan. Tembakan jarak dekat itu langsung membuat keduanya meninggal dunia.
Kemudian kondisi sempat terkendali, namun Briptu Fikri Ramadhan mengambil senjatanya dan menembak M Suci Khadavi dan M Reza yang duduk di kursi belakang. Keduanya langsung meninggal dunia.
Lalu, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella menepikan mobil Daihatsu Xenia silver ke bahu jalan usai keempat Laskar FPI itu ditembak. "Kemudian turun dan menelepon Kompol Ressa F Marassa Bessy, dan melaporkan keadaan yang sudah terjadi. Selanjutnya diperintahkan untuk membawa keempat orang anggota FPI tersebut ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan penanganan medis," tutur Jaksa.
Akibat perbuatan unlawfull killing itu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella didakwa dengan dakwaan primer Pasal 338 dan dakwaan Subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Semua kronologi atas pengakuan pelaku...