REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, pada Senin (10/1/2022). Gibran dan Kaesang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelaporan tersebut terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terhadap relasi bisnis Gibran dan Kaesang dengan grup bisnis yang terlibat kasus pembakaran hutan berinisial PT SM. Pelapor menyebut grup bisnis itu mengucurkan investasi ke perusahaan yang dimiliki Kaesang dan Gibran.
Saat dimintai tanggapan oleh wartawan, Gibran menyatakan tidak akan melaporkan balik pelapor. "Lha ngopo (kenapa) melaporkan balik? Itu kan sudah dilaporkan," kata Gibran kepada wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (11/1/2022).
Wali Kota Solo tersebut hanya meminta agar dibuktikan apakah benar-benar bersalah.
"Dibuktikan dulu kalau saya salah, silakan ditangkap," kata dia.
Dia juga mengaku tidak keberatan ditangkap saat ini juga jika terbukti bersalah. "Buktikan dulu saya salah atau tidak. Kalau salah detik ini saya ditangkap tidak apa-apa. Dibuktikan dulu," kata dia.
Ubedilah Badrun, saat melaporkan Gibran dan Kaesang mengatakan, laporan tersebut berawal saat 2015 lalu PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun. Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar.
Ubedilah mengatakan, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura. Dia mengatakan, dana dikucurkan dua kali kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu berdekatan.
"Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar," katanya.
Karena itu, dia meminta kepada KPK untuk menyelidiki kasus itu agar menjadi terang benderang. "Dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," kata Ubedilah di Jakarta, Senin.
Tanggapan KPK...