REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di Kota Depok sudah dimulai, Senin 10 Januari 2022. Hal itu merujuk pada ketetapan tertulis di dalam SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"Tidak ada penundaan PTM 100 persen dan kami tegaskan akan awasi ketat protokol kesehatan (prokes) PTM 100 persen di Kota Depok," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, usai menjadi pembina apel pagi, di lapangan upacara Balai Kota Depok, Senin (10/1/2022).
Menurut Idris, PTM 100 persen dilaksanakan dengan sejumlah pengetatan, terutama dalam penerapan prokes. Terkait hal tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) berbasis segmentasi untuk mengatur prokes selama pelaksanaan pembelajaran yakni segmen untuk pendidik dan tenaga kependidikan. Kedua, surat edaran tentang prokes khusus untuk para orang tua.
"Selain itu juga diatur hal-hal yang terkait dengan stakeholder di masyarakat. Misalnya masalah penertiban jajanan anak-anak di luar sekolah," terangnya.
Lanjut Idris, selain melakukan pengawasan ketat ke sekolah-sekolah SD, SMP, pihaknya juga sudah menugaskan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Wijayanto untuk juga melakukan monitoring PTM di jenjang SMA/SMK di Kota Depok yang kewenangannya ada di Disdik Provinsi Jawa Barat (Jabar). Pemantauan bekerja sama dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah II Disdik Provinsi Jabar
"Berkoordinasi dengan KCD II, minta izin supaya bisa masuk membantu evaluasi pelaksanaan prokes atas arahan pimpinan karena belum ada surat khusus dari Provinsi Jabar tentang hal ini, tapi kita berhak dan minta izin ke KCD untuk melakukan monitoring PTM SMA yang sudah mulai dilaksanakan," jelasnya.
Berdasarkan pemantauan Republika, pelaksanaan PTM di Kota Depok sudah berlangsung, Senin (10/1). Tampak para siswa antusias masuk sekolah baik pelajar SD, SMP dan SMA/SMK). Pengawasan penerapan aturan prokes di setiap sekolah cukup ketat dengan penyediaan fasilitas penerapan prokes seperti tempat cuci tangan, tempat tisu, penyediaan handsanitizer, pengukur suhu yang diperiksa satu persatu siswa yang hendak masuk ke halaman sekolah.
Pemkot Depok juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor : 443/643-Huk/Satgas tentang Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Ada 13 aturan yang harus ditaati bagi pendidik dan tenaga kependidikan saat PTMT.
"Saya harus memastikan penyampaian Surat Edaran Kepada seluruh Pendidik dan Tenaga Pendidik Kependidikan serta melakukan pengawasan penerapan prokes secara berjenjang. Pengawasan ketat prokes juga berlaku bagi siswa, para orang tua murid yang mengantar anaknya dan kebersihan kelas, kantin dan toilet serta mencegah terjadinya kerumunan siswa," jelas Kepala Disdik Kota Depok, Wijayanto.