Ahad 09 Jan 2022 13:40 WIB

Tingginya Vonis Terdakwa Korupsi Asabri Didasari Fakta Persidangan

Vonis hakim didasari pada alat bukti dan keyakinan hakim.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana ASABRI Letnan Jenderal TNI (Purn) Sonny Widjaja (kiri), Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri (kedua kiri), Hari Setianto (ketiga kiri) dan Bachtiar Effendi (kanan) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim memvonis Dirut PT Asabri periode 2012-2016 Adam Damiri dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp17,972 miliar subsider 5 tahun penjara dan Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Sonny Widjaja 20 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp64,5 miliar subsider lima tahun penjara.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana ASABRI Letnan Jenderal TNI (Purn) Sonny Widjaja (kiri), Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri (kedua kiri), Hari Setianto (ketiga kiri) dan Bachtiar Effendi (kanan) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim memvonis Dirut PT Asabri periode 2012-2016 Adam Damiri dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp17,972 miliar subsider 5 tahun penjara dan Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Sonny Widjaja 20 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp64,5 miliar subsider lima tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga Dr Maradona menanggapi, vonis terhadap 6 terdakwa kasus mega korupsi PT Asabri. Menurutnya, empat terdakwa dijatuhi vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa karena Majelis Hakim meninjau kuatnya fakta persidangan. 

Maradona menjelaskan, hakim punya kewenangan penuh untuk menentukan berapa vonis yang dijatuhkan. Batasan hakim dalam menentukan vonis tercantum dalam Undang-Undang yang dikenakan kepada para terdakwa. Dalam tiap pasal yang dikenakan ada hukuman maksimalnya. 

"Berapa pun tuntutan (penjara) yang diajukan jaksa, hakim punya kewenangan putuskan di atas (maksimal) atau di bawah (minimal)," kata Maradona kepada Republika, Sabtu (8/1). 

Maradona menilai, Majelis Hakim menemukan fakta persidangan kasus korupsi PT Asabri sudah cukup meyakinkan agar hukuman yang dikenakan lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Da meyakini, Majelis Hakim tak akan gegabah dalam menjatuhkan vonis. 

"Kalau kita melihat di atasnya (hukuman maksimal) tentu hakim melihat fakta-fakta yang terbukti di persidangan memiliki kualitas material tertentu, sehingga dari perspektif hakim tentukan pidana yang lebih berat," ujar Maradona.

Maradona menyatakan, vonis hakim didasari pada alat bukti dan keyakinan hakim. "Ketika jatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan berarti hakim merasa fakta persidangan pantas menbuat terdakwa dihukum maksimal," lanjut Maradona.

Selain itu, Maradona menekankan .bahwa hakim tak perlu mempertimbangkan aspirasi masyarakat ketika akan menjatuhkan vonis. Namun vonis kali ini menurutnya akan membuat masyarakat puas karena hakim mampu menemukan bukti kuat guna menjerat terdakwa dengan hukuman maksimal. 

"Dengan vonis ini masyarakat melihat hakim menemukan bukti kuat terjadi korupsi dan kerugian negara yang besar dan libatnya banyak orang akhirnya dihukum maksimal," ucap Maradona. 

Diketahui, dua eks Direktur Utama (Dirut) PT Asabri dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara. Kedua Dirut PT Asabri itu Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri yang menjabat pada 2012-2016 dan Letjen Purn Sonny Widjaja yang menjabat pada 2016-2020 awalnya dituntut 10 tahun penjara. 

Kemudian Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014-Agustus 2019, Hari Setianto dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2012-Juni 2014, Bachtiar Effendi divonis hukuman 15 tahun penjara. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa kepada Hari (14 tahun penjara) dan Bachtiar (12 tahun). 

Hanya Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo dan Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk Lukman Purnomosidi yang dihukum lebih rendah dari tuntutan jaksa masing-masing penjara 13 tahun dan 10 tahun.  Keenam orang di atas terbukti bersama-sama menggarong pengelolaan dana PT Asabri hingga merugikan keuangan negara Rp 22,7 triliun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement