REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan segera memeriksa sejumlah saksi berkenaan dengan dugaan korupsi yang dilakukan Rahmat Effendi. Wali kota Bekasi nonaktif itu merupakan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan suap lelang jabatan.
"Tim penyidik dalam beberapa waktu ke depan masih akan melanjutkan proses penyidikan perkara ini dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui peran dari para tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (8/1/2022).
Rahmat Effendi resmi berstatus tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) para Rabu (5/1) lalu. Politisi partai Golkar diamankan bersama dengan 13 orang lain dari pihak swasta maupun Pegawai Negeri Sipil pemerintah kota (PNS Pemkot) Bekasi.
Terkait perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di Bekasi, Jakarta dan Bogor. Objek sasaran penggeledahan kali ini adalah rumah dinas wali kota Bekasi, kantor wali kota Bekasi dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Tim Penyidik menemukan dan mengamankan antara lain berbagai dokumen yaitu dokumen proyek-proyek yang dilaksanakan di Kota Bekasi, administrasi kepegawaian ASN di Pemkot Bekasi dan barang elektronik," kata Ali lagi.
Seperti diketahui, Rahmat Effendi alias Pepen ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia diamankan bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.
Dalam kesempatan itu, KPK mengamankan uang Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. KPK kemudian menetapkan sembilan sebagai tersangka korupsi, termasuk Pepen dari 14 orang yang berhasil diringkus tim satuan tugas.
KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna Wahyudin serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi sebagai penerima suap.
Lembaga antirasuah itu juga menetapkan empat tersangka lain sebagai pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; satu pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa Suryadi; serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Suap diberikan sebagai bentuk ganti rugi pembebasan lahan oleh pemerintah kota Bekasi. Pepen diyakini mengintervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan.
Dia juga meminta fee dari para swasta yang lahannya dibebaskan pemerintah kota Bekasi. Pepen memberi kode fee tersebut dengan sebutan sumbangan masjid.
Baca juga: Soal Survei Calon Kepala Daerah Jateng, Ini Kata Gibran