Sabtu 08 Jan 2022 16:14 WIB

Respons Komnas HAM Soal Pegawai KPI Korban Perundungan Dipindah Tugas

Komnas HAM mengatakan, korban masih memerlukan bantuan dalam hal pemulihan psikisnya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ratna Puspita
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang memindahtugaskan karyawannya berinsial MS ke kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). (Ilustrasi Stop Bullying)
Foto: Foto : MgRol_92
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang memindahtugaskan karyawannya berinsial MS ke kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). (Ilustrasi Stop Bullying)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang memindahtugaskan pegawainya berinsial MS ke kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pemindahtugasan MS karena pernah mengalami perundungan dan pelecehan seksual di kantor KPI pusat. 

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menilai keputusan KPI Pusat untuk memindahtugaskan MS tergolong wajar demi mengembalikan kesehatan psikis. "Langkah ini sebagai bentuk pemulihan juga buat MS," kata Beka kepada Republika, Sabtu (8/1/2022). 

Baca Juga

Beka mengungkapkan, MS hingga saat ini masih memerlukan bantuan dalam hal pemulihan psikisnya. Karena itu, Komnas HAM tetap mengamati kondisi MS. "Komnas masih memantau pemulihan MS," ujar Beka. 

Beka juga mendukung KPI yang memutuskan tak memperpanjang kontrak 8 orang yang diduga menjadi pelaku dalam kasus itu. Ia mengakui keputusan itu sejalan dengan rekomendasi yang pernah disampaikan Komnas HAM. 

"Apresiasi dengan keputusan yang diambil KPI. Keputusannya sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM," ucap Beka. 

Selain itu, Beka menyarankan agar MS melanjutkan upaya hukum terhadap kasusnya. Ia berharap, para pelaku dapat dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya. "Proses hukum di kepolisian harus terus jalan karena jadi jalan bagi MS mencari keadilan," tutur Beka. 

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyatakan, korban perundungan dan pelecehan di lembaganya berinisial MS masih berstatus sebagai pegawai KPI. Namun, MS tak berkantor di KPI, melainkan di Kemenkominfo.

Sementara, delapan pelaku perundungan dan pelecehan seksual terhadap MS sudah tak lagi bekerja di KPI mulai 1 Januari 2022. "Terduga pelaku telah habis masa kontrak per 31 Desember 2021 dan tidak diperpanjang lagi di tahun 2022," kata Nuning kepada Republika, Sabtu (8/1). 

Baca juga: Pegawai KPI Korban Perundungan dan Pelecehan Kini Berkantor di Kemenkominfo

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement