Jumat 07 Jan 2022 08:30 WIB

Adhie Massardi Laporkan Ahok ke KPK Diduga Rugikan Negara Lebih Rp 1 Triliun

Ahok dilaporkan kasus RS Sumber Waras, lahan Cengkareng, dan dana Ahok Center.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Erik Purnama Putra
Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK), Adhie Massardi.
Foto: @AdhieMassardi
Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK), Adhie Massardi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan terhadap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dilakukan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) yang digawangi Adhie Massardi.

PNPK melaporkan Ahok atas sejumlah dugaan kasus pidana rasuah selama menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. Salah satu perkara yang dilaporkan PNPK adalah pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras di Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga

"Kemudian pembelian tanah sendiri di Cengkareng, kemudian ada CSR, reklamasi, dan lain-lain," kata Presidium PNPK Adhie Massardi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/1).

Adhie berharap, setelah pelaporan itu dilakukan, KPK di bawah kepemimpinan Komjen (Purn) Firli Bahuri bisa menuntaskan dugaan korupsi yang menyeret nama Ahok. Apalagi, dia menyebutkan, bukti berupa buku berjudul Dugaan Korupsi Ahok sudah diserahkan ke KPK.

Adhie mengatakan, buku tersebut sudah menyebutkan sejumlah bukti dugaan korupsi yang dilakukan Ahok selama menjabat sebagai gubernur DKI periode 2014-2017. Menurut dia, beberapa dokumen yang telah diberikan itu tidak seberapa dibandingkan dengan yang sudah dimiliki lembaga antirasuah tersebut.

Sementara, PNPK memerinci bahwa kasus RS Sumber Waras berpotensi merugikan negara Rp 191 miliar dan berpotensi bertambah Rp 400 miliar. Sedangkan, dalam perkara lahan taman BMW berpotensi merugikan negara puluhan miliar.

Dalam kasus lahan Cengkareng Barat, PNPK mencatat, negara berpotensi dirugikan Rp 668 miliar. Sedangkan, dalam perkara dana CSR, PNPK menyebut kalau dana hingga ratusan miliar itu tidak dimasukkan dalam APBD, tapi dikelola oleh Ahok Center. Jika ditotal, laporan Adhie terkait kerugian negara yang dilakukan Ahok ke KPK lebih dari Rp 1 triliun.

Sementara terkait kasus reklamasi teluk Jakarta, menurut Adhie, PNPK menyebut, Ahok yang kini menjadi komisaris utama PT Pertamina dan oknum Pemprov DKI Jakarta telah menerima gratifikasi Rp 220 miliar. Dalam perkara dana non-budgeter, PNPK meyakini Ahok telah memanfaatkan dana CSR secara off-budget untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

PNPK juga menuding Ahok telah melakukan penggusuran secara brutal terhadap warga di puluhan kampung di Ibu Kota. PNPK menyebutkan, penggusuran dilakukan hanya sebagai dalih untuk kepentingan bisnis bagi para pengembang.

Baca juga : Kepala BRIN Sebut 33 ABK KR Baruna Jaya yang Dipecat Tenaga Alih Daya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement