REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) kembali melanjutkan sidang dengan terdakwa kasus suap pengurusan perkara Azis Syamsuddin pada Kamis (6/1). Dalam sidang kali ini, kubu Azis berencana memanggil sejumlah saksi A de Charge atau meringankan.
Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi PN Tipikor menyebutkan sidang akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Sebelumnya, Azis dicecar soal perannya dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah.
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim sempat menanyakan kesediaan kubu Azis mendatangkan saksi A de Charge. Lalu kubu Azis menyanggupi akan mendatangkan 5 saksi A de Charge untuk dua kali sidang.
"Dua kali kesempatan sidang. Pertama saksi A de Charge 3 orang. Berikutnya saksi ahli A de Charge 2 orang," kata tim penasehat hukum Azis dalam sidang lalu (3/1).
Sayangnya kubu Azis belum menginformasikan siapa saja nama para saksi yang dimaksud. Hal ini sempat disindir oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). JPU KPK menyinggung agar identitas saksi kubu Azis tak perlu berlama-lama disembunyikan.
"Apakah pada hari ini (3/1) bisa disebutkan nama ketiganya?" tanya tim JPU KPK.
"Sesuai komitmen kami sampaikan identitas H-2. Karena mereka dari luar kota," jawab penasehat hukum Azis.
Diketahui, dalam perkara ini terdakwa Azis Syamsuddin didakwa memberi suap Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap diberikan terkait pengurusan perkara yang tengah diselidiki KPK di Lampung Tengah.