Kamis 06 Jan 2022 00:07 WIB

Polda Jabar Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Bahar Smith

Polda Jabar telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan Bahar Smith.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Bayu Hermawan
Habib Bahar Smith (tengah)
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Habib Bahar Smith (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pengacara Bahar bin Smith. Selain surat permohonan penangguhan penahanan juga ada satu orang yang diajukan menjadi penjamin.

"Surat (permohonan penangguhan) sudah kami terima. Pengacaranya yang menyerahan ke kami," ujar Kabis Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Rabu (5/1).

Baca Juga

Surat permohonan tersebut disampaikan pengacara Habib Bahar, dua hari setelah polisi menahannya. Ibrahim mengatakan, dalam surat tersebut disampaikan alasan permohonan penanguhan penahanan. Alasan yang disampaikan pihak Bahar Smith, imbuh dia, bersifat normatif. 

"Alasan permohonan penangguhan penahanan sangat normatif dan dalam batas wajar," ujarnya.

Selain surat permohonan penangguhan, Ibrahim juga mengungkapkan seseorang yang menjadi penjamin permohonan tersebut. Ia hanya menyebutkan inisial A sang penjamin tersebut. "Dalam surat yang kita terima ada dua rangkap. Satu berisi permohonan penangguhan dan satu lagi surat jaminan dari seseorang berinisial A," katanya.

Menanggapi surat permohonan penangguhan tersebut, Ibrahim belum bisa memberikan jawaban lebih lanjut. Menurut dia, surat tersebut tentunya akan dipelajari terlebih dulu oleh penyidik. 

"Penyidik akan memberikan pertimbangan, seperti proses perkara. Penyidik membutuhkan kelengkapan administrasi. Penyidik akan  menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan juga berkas perkara. Dalam proses tersebut membutuhkan keberadaan tersangka," jelasnya.

Sebagaimana diketahui kasus ini berawal dari ceramah Habib Bahar yang diduga berisi berita bohong dan ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021. Isi ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian tersebut itu kemudian diunggah oleh TR di akun YouTube hingga viral. 

Kasus tersebut  kemudian dilaporkan ke Polda Matro Jaya bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Namun karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Polda Jabar, pihak Polda Metro kemudian melimpahkan berkas laporan tersebut. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement